Temukan Banyak Typo di UU Ciptaker, PKS Belum Tertarik Legislative Review
Rabu, 04 November 2020 - 07:20 WIB
loading...
A
A
A
Selain tidak sinkronnya ketentuan Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5 dalam Bab III UU Ciptaker tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Bukhori membeberkan PKS juga menemukan banyak perubahan dan kesalahan penulisan (typo) setelah menyandingkan naskah UU Ciptaker yang diserahkan DPR ke pemerintah setebal 812 halaman, naskah 905 halaman yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR 5 Oktober dan naskah yang diteken Jokowi setebal 1.187 halaman.
“PKS telah sandingkan naskah 812, 905 dan 1.187, ini kan yang ditandatangani presiden naskah 1.187 yang telah dilakukan perubahan oleh Setneg,” kata Bukhori.
Anggota Komisi VIII DPR ini menegaskan semestinya Setneg tidak berhak untuk melakukan perubahan dalam naskah UU Ciptaker tersebut setelah disahkan di DPR meskipun sekadar titik atau koma. Oleh karena itu, PKS akan segera membeberkan temuannya itu. (Baca juga: UU Ciptaker Dinilai Punya Niat Baik, Implementasinya Perlu Dikawal)
“Hasilnya sudah ada saya kira, belum kita publikasikan. Kita menunggu sampai ada kepastian sampai UU itu ditandatangani Jokowi atau menunggu 30 hari sejak 5 Oktober,” tandasnya.
“PKS telah sandingkan naskah 812, 905 dan 1.187, ini kan yang ditandatangani presiden naskah 1.187 yang telah dilakukan perubahan oleh Setneg,” kata Bukhori.
Anggota Komisi VIII DPR ini menegaskan semestinya Setneg tidak berhak untuk melakukan perubahan dalam naskah UU Ciptaker tersebut setelah disahkan di DPR meskipun sekadar titik atau koma. Oleh karena itu, PKS akan segera membeberkan temuannya itu. (Baca juga: UU Ciptaker Dinilai Punya Niat Baik, Implementasinya Perlu Dikawal)
“Hasilnya sudah ada saya kira, belum kita publikasikan. Kita menunggu sampai ada kepastian sampai UU itu ditandatangani Jokowi atau menunggu 30 hari sejak 5 Oktober,” tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :