Diskursus Sebutan Kaum Difabel
loading...
A
A
A
M Syafi’ie
Dosen Fakultas Hukum UII, Peneliti SIGAB dan Pusham UII
SALAH satu fenomena yang menarik perhatian saat berkumpul dengan komunitas difabel ialah sebutan atau panggilan yang dinilai stigmatif. Sebutan tersebut antara lain penyandang cacat, orang berkebutuhan khusus, dan penyandang ketunaan. Dalam percakapan sosial masyarakat kerap muncul panggilan yang tidak menyenangkan, yaitu kata budheg (orang dengan gangguan pendengaran), gagu (orang dengan gangguan bicara), pengkor (kelainan bentuk kaki), Cah Nyeng (orang dengan gangguan mental), dan beberapa sebutan yang lain.
Sebutan lain yang saat ini cukup populer ialah difabel dan penyandang disabilitas. Difabel merupakan singkatan dari bahasa Inggris different ability people atau diferently abled people, yaitu orang-orang yang dikategori memiliki kemampuan berbeda dengan manusia pada umumnya. Istilah lainnya ialah differently able, yang secara harfiah berarti sesuatu yang berbeda. Sementara secara terminologi, difabel adalah setiap orang yang mengalami hambatan dalam aktivitas keseharian maupun partisipasinya dalam masyarakat karena desain sarana prasarana publik yang tidak universal dan lingkungan sosial yang masih hidup dengan ideologi kenormalan.
Sementara penyandang disabilitas merupakan sebutan yang dikemukakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Dari sekian sebutan di atas, difabel dianggap sebagai panggilan yang lebih nyaman, sopan, dan umum dalam percakapan komunitas. Sebutan difabel dinilai sejalan dengan ideologi yang memanusiakan, yaitu memberlakukan difabel sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia yang notabene merupakan bagian dari keragaman umat manusia.
Panggilan difabel tidak lepas dari tokoh bernama Mansour Fakih. Menurutnya, keberadaan difabel tidak lepas dari konstruksi sosial yang sangat destruktif. Konstruksi sosial melekatkan difabel dengan sebutan normal atau cacat. Istilah cacat memiliki makna ideologis yang berarti ketidakmampuan (disabilities), invalid dalam arti tidak normal, atau istilah yang menghadirkan cara pandang bahwa difabel tidak menjadi manusia seutuhnya, dan atau tidak sepenuhnya.
Konstruksi sosial yang melemahkan difabel menurut Mansour Fakih adalah ideologi kenormalan. Ideologi ini menjadi basis segala gagasan dan perilaku sosial masyarakat yang menciptakan kelas antarmanusia yang dengan mudah bisa dikatakan normal atau tidak normal. Ideologi kenormalan dalam konteks ini lebih jauh menjadi penyokong cara pandang sosial yang penuh stigma serta menjadi basis banyaknya kebijakan diskriminatif yang berakibat pada eksklusi difabel dalam ruang publik.
Pertarungan Cara Pandang
Fenomena ragam sebutan difabel kalau dilacak ternyata tidak bisa lepas dari ideologi dan paradigma yang melatari penyebutnya. Setidaknya terdapat empat paradigma yang saat ini berkembang, yaitu paradigma model budaya, model medis, model sosial, dan model hak asasi manusia.
Pertama, model budaya. Pendekatan ini berkembang sangat awal, di mana keberadaan difabel selalu dikaitkan keyakinan sebab akibat antara baik dan buruk. Misalnya, di masyarakat Yunani dan Romawi yang diceritakan sangat menuhankan keperkasaan dan kesempurnaan sehingga kelainan atau ketidaksempurnaan harus dihilangkan. Konon, di masa itu, anak-anak bayi yang baru lahir harus diperlihatkan kepada para sesepuh kota atau hakim tua (Gerousia) untuk diuji kesempurnaan fisiknya. Di masa itu pula diceritakan bahwa bayi-bayi yang sakit-sakitan, lemah, dan difabel dibuang dengan cara dihanyutkan di Sungai Tiber. Problem budaya melihat anak difabel saat ini masih terjadi. Tindakan tabu orang tua saat hamil seperti mengadu ayam, menangkap belut, mengadu ular, dan beberapa aktivitas yang lain diyakini sebagian masyarakat sebagai penyebab lahirnya anak-anak difabel.
Kedua, model medis. Pendekatan ini menyatakan bahwa esensi disabilitas adalah penyakit individu (individual pathology), di mana lewat cara ini kemudian bisa dibedakan mana difabel yang dianggap tidak bisa mengoperasikan teknologi baru dan nondifabel yang dianggap bisa mengoperasikan teknologi baru. Lewat pendekatan ini, maka perlu ada pemisahan difabel dan nondifabel untuk justifikasi pemerintah membantu difabel lewat program-program belas kasihan (charity) dan mendorong program-program rehabilitasi difabel agar bisa mandiri, sehat, dan normal secara jasmani dan rohani.
Dosen Fakultas Hukum UII, Peneliti SIGAB dan Pusham UII
SALAH satu fenomena yang menarik perhatian saat berkumpul dengan komunitas difabel ialah sebutan atau panggilan yang dinilai stigmatif. Sebutan tersebut antara lain penyandang cacat, orang berkebutuhan khusus, dan penyandang ketunaan. Dalam percakapan sosial masyarakat kerap muncul panggilan yang tidak menyenangkan, yaitu kata budheg (orang dengan gangguan pendengaran), gagu (orang dengan gangguan bicara), pengkor (kelainan bentuk kaki), Cah Nyeng (orang dengan gangguan mental), dan beberapa sebutan yang lain.
Sebutan lain yang saat ini cukup populer ialah difabel dan penyandang disabilitas. Difabel merupakan singkatan dari bahasa Inggris different ability people atau diferently abled people, yaitu orang-orang yang dikategori memiliki kemampuan berbeda dengan manusia pada umumnya. Istilah lainnya ialah differently able, yang secara harfiah berarti sesuatu yang berbeda. Sementara secara terminologi, difabel adalah setiap orang yang mengalami hambatan dalam aktivitas keseharian maupun partisipasinya dalam masyarakat karena desain sarana prasarana publik yang tidak universal dan lingkungan sosial yang masih hidup dengan ideologi kenormalan.
Sementara penyandang disabilitas merupakan sebutan yang dikemukakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Dari sekian sebutan di atas, difabel dianggap sebagai panggilan yang lebih nyaman, sopan, dan umum dalam percakapan komunitas. Sebutan difabel dinilai sejalan dengan ideologi yang memanusiakan, yaitu memberlakukan difabel sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia yang notabene merupakan bagian dari keragaman umat manusia.
Panggilan difabel tidak lepas dari tokoh bernama Mansour Fakih. Menurutnya, keberadaan difabel tidak lepas dari konstruksi sosial yang sangat destruktif. Konstruksi sosial melekatkan difabel dengan sebutan normal atau cacat. Istilah cacat memiliki makna ideologis yang berarti ketidakmampuan (disabilities), invalid dalam arti tidak normal, atau istilah yang menghadirkan cara pandang bahwa difabel tidak menjadi manusia seutuhnya, dan atau tidak sepenuhnya.
Konstruksi sosial yang melemahkan difabel menurut Mansour Fakih adalah ideologi kenormalan. Ideologi ini menjadi basis segala gagasan dan perilaku sosial masyarakat yang menciptakan kelas antarmanusia yang dengan mudah bisa dikatakan normal atau tidak normal. Ideologi kenormalan dalam konteks ini lebih jauh menjadi penyokong cara pandang sosial yang penuh stigma serta menjadi basis banyaknya kebijakan diskriminatif yang berakibat pada eksklusi difabel dalam ruang publik.
Pertarungan Cara Pandang
Fenomena ragam sebutan difabel kalau dilacak ternyata tidak bisa lepas dari ideologi dan paradigma yang melatari penyebutnya. Setidaknya terdapat empat paradigma yang saat ini berkembang, yaitu paradigma model budaya, model medis, model sosial, dan model hak asasi manusia.
Pertama, model budaya. Pendekatan ini berkembang sangat awal, di mana keberadaan difabel selalu dikaitkan keyakinan sebab akibat antara baik dan buruk. Misalnya, di masyarakat Yunani dan Romawi yang diceritakan sangat menuhankan keperkasaan dan kesempurnaan sehingga kelainan atau ketidaksempurnaan harus dihilangkan. Konon, di masa itu, anak-anak bayi yang baru lahir harus diperlihatkan kepada para sesepuh kota atau hakim tua (Gerousia) untuk diuji kesempurnaan fisiknya. Di masa itu pula diceritakan bahwa bayi-bayi yang sakit-sakitan, lemah, dan difabel dibuang dengan cara dihanyutkan di Sungai Tiber. Problem budaya melihat anak difabel saat ini masih terjadi. Tindakan tabu orang tua saat hamil seperti mengadu ayam, menangkap belut, mengadu ular, dan beberapa aktivitas yang lain diyakini sebagian masyarakat sebagai penyebab lahirnya anak-anak difabel.
Kedua, model medis. Pendekatan ini menyatakan bahwa esensi disabilitas adalah penyakit individu (individual pathology), di mana lewat cara ini kemudian bisa dibedakan mana difabel yang dianggap tidak bisa mengoperasikan teknologi baru dan nondifabel yang dianggap bisa mengoperasikan teknologi baru. Lewat pendekatan ini, maka perlu ada pemisahan difabel dan nondifabel untuk justifikasi pemerintah membantu difabel lewat program-program belas kasihan (charity) dan mendorong program-program rehabilitasi difabel agar bisa mandiri, sehat, dan normal secara jasmani dan rohani.