Fadjroel Rachman Sebut UU Cipta Kerja untuk Rakyat dan Masa Depan Indonesia
loading...
A
A
A
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman bersyukur karenaPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut diteken Jokowi pada 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Fadjroel Rachman mengklaim, beleid ini ditujukan untuk rakyat dan masa depan Indonesia. "Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja , pada Lembaran Negara No. 245. Undang-Undang Cipta Kerja ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia," ujar Fadjroel melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).
Naskah UU dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut saat ini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa mengakses naskah UU Ciptaker adalah https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.
( ).
Seperti diketahui, UU Ciptaker menuai pro dan kontra. Mulai dari masalah substansi hingga masalah jumlah halaman yang berubah-ubah. Bahkan, terakhir kali sebelum diteken ada salah satu pasal yang hilang.
Terkait dengan substansi, Presiden Jokowi pun sempat mengklarifikasi beberapa hal yang menjadi perdebatan di publik pada awal Oktober lalu. Dia membantah bahwa UU Ciptaker menghapus cuti, UMR dan jaminan sosial. Dia juga menyampaikan bahwa tak ada komersialisasi pendidikan dan resentralisasi kewenangan dari pemda ke pusat.
(
).
Menurut Jokowi, UU Ciptaker akan memudahkan perizinan dan menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi para pencari kerja. "Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," kata Jokowi, Jumat 9 Oktober 2020.
Sementara, berkaitan dengan jumlah halaman, pada akhir Oktober lalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan bahwa naskah UU Ciptaker sama dengan ada yang di DPR. Namun, dalam format yang disiapkan Kemensetneg memang berjumlah 1.187 halaman.
"(Ini) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," katanya, Kamis 22 Oktober 2020.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono juga menjelaskan perihal hilangnya salah satu pasal terkait migas di UU tersebut. Menurutnya, pasal tersebut memang tidak seharusnya ada.
"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing," kata Dini, Jumat 23 Oktober 2020.
Fadjroel Rachman mengklaim, beleid ini ditujukan untuk rakyat dan masa depan Indonesia. "Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja , pada Lembaran Negara No. 245. Undang-Undang Cipta Kerja ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia," ujar Fadjroel melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).
Naskah UU dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut saat ini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa mengakses naskah UU Ciptaker adalah https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.
( ).
Seperti diketahui, UU Ciptaker menuai pro dan kontra. Mulai dari masalah substansi hingga masalah jumlah halaman yang berubah-ubah. Bahkan, terakhir kali sebelum diteken ada salah satu pasal yang hilang.
Terkait dengan substansi, Presiden Jokowi pun sempat mengklarifikasi beberapa hal yang menjadi perdebatan di publik pada awal Oktober lalu. Dia membantah bahwa UU Ciptaker menghapus cuti, UMR dan jaminan sosial. Dia juga menyampaikan bahwa tak ada komersialisasi pendidikan dan resentralisasi kewenangan dari pemda ke pusat.
(
Baca Juga
Menurut Jokowi, UU Ciptaker akan memudahkan perizinan dan menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi para pencari kerja. "Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," kata Jokowi, Jumat 9 Oktober 2020.
Sementara, berkaitan dengan jumlah halaman, pada akhir Oktober lalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan bahwa naskah UU Ciptaker sama dengan ada yang di DPR. Namun, dalam format yang disiapkan Kemensetneg memang berjumlah 1.187 halaman.
"(Ini) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," katanya, Kamis 22 Oktober 2020.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono juga menjelaskan perihal hilangnya salah satu pasal terkait migas di UU tersebut. Menurutnya, pasal tersebut memang tidak seharusnya ada.
"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing," kata Dini, Jumat 23 Oktober 2020.
(zik)