PKS Temukan Banyak Perubahan Pada Naskah UU Ciptaker yang Diteken Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi PKS , Bukhori Yusuf menemukan banyak kejanggalan dan perubahan dalam naskah Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Senin (2/11) malam kemarin yang disandingkan dengan draf yang dikirim Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR setebal 812 halaman pada 14 Oktober lalu.
Seperti misalnya, tidak sinkronnya ketentuan Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5 dalam Bab III UU Ciptaker mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Sementara, tidak ada Pasal 5 dalam Bab III tersebut. (Baca juga: UU Ciptaker Diteken Jokowi, DPR Minta Erick agar Kebut Kinerja BUMN)
“Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada Pasal 5, di situ tidak ada, maksudnya merujuk ke mana itu?” ujar Bukhori saat dihubungi wartawan, Selasa (3/11/2020).
Bukhori memaparkan bukan hanya Pasal 6 Bab III saja, PKS juga menemukan banyak perubahan dan kejanggalan lainnya. Karena, PKS sendiri telah menyandingkan naskah UU Ciptaker yang dikirim DPR ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 14 Oktober lalu setebal 812 halaman, naskah 905 halaman yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR 5 Oktober dan naskah yang diteken Jokowi setebal 1.187 halaman.
“PKS telah sandingkan naskah 812, 905 dan 1.187, ini kan yang ditandatangani presiden naskah 1.187 yang telah dilakukan perubahan oleh Setneg,” jelasnya.
Menurut Anggota Komisi VIII DPR ini, semestinya Setneg tidak berhak untuk melakukan perubahan dalam naskah UU Ciptaker tersebut setelah disahkan di DPR meskipun sekadar titik atau koma.
“Nah, semestinya Setneg itu bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah meski hanya titik koma sekalipun tapi kan faktanya tidak demikian,” tukas Bukhori.
Oleh karena itu, Bukhori menambahkan hasil temuan dari PKS ini akan segera dipublikasikan. Namun, partai pimpinan Achmad Syaikhu ini masih menunggu waktu yang tepat.
“Hasilnya sudah ada saya kira, belum kita publikasikan. Kita menunggu sampai ada kepastian sampai uu itu ditandatangani Jokowi atau menunggu 30 hari sejak 5 Oktober,” ucapnya.
Diketahui, dalam naskah UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi dan diunggah di jdih.setneg.go.id, ditemukan kejanggalan pada halaman 6 yang memuat Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. (Baca juga: KSPI Kritisi UU Ciptaker Perbolehkan 5 Pekerjaan Melalui Agen Penyalur)
Bab III
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penerapan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Memang di atasnya terdapat Pasal 5, namun Pasal 5 itu merupakan bagian dari Bab II tentang Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup.
Seperti misalnya, tidak sinkronnya ketentuan Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5 dalam Bab III UU Ciptaker mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Sementara, tidak ada Pasal 5 dalam Bab III tersebut. (Baca juga: UU Ciptaker Diteken Jokowi, DPR Minta Erick agar Kebut Kinerja BUMN)
“Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada Pasal 5, di situ tidak ada, maksudnya merujuk ke mana itu?” ujar Bukhori saat dihubungi wartawan, Selasa (3/11/2020).
Bukhori memaparkan bukan hanya Pasal 6 Bab III saja, PKS juga menemukan banyak perubahan dan kejanggalan lainnya. Karena, PKS sendiri telah menyandingkan naskah UU Ciptaker yang dikirim DPR ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 14 Oktober lalu setebal 812 halaman, naskah 905 halaman yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR 5 Oktober dan naskah yang diteken Jokowi setebal 1.187 halaman.
“PKS telah sandingkan naskah 812, 905 dan 1.187, ini kan yang ditandatangani presiden naskah 1.187 yang telah dilakukan perubahan oleh Setneg,” jelasnya.
Menurut Anggota Komisi VIII DPR ini, semestinya Setneg tidak berhak untuk melakukan perubahan dalam naskah UU Ciptaker tersebut setelah disahkan di DPR meskipun sekadar titik atau koma.
“Nah, semestinya Setneg itu bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah meski hanya titik koma sekalipun tapi kan faktanya tidak demikian,” tukas Bukhori.
Oleh karena itu, Bukhori menambahkan hasil temuan dari PKS ini akan segera dipublikasikan. Namun, partai pimpinan Achmad Syaikhu ini masih menunggu waktu yang tepat.
“Hasilnya sudah ada saya kira, belum kita publikasikan. Kita menunggu sampai ada kepastian sampai uu itu ditandatangani Jokowi atau menunggu 30 hari sejak 5 Oktober,” ucapnya.
Diketahui, dalam naskah UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi dan diunggah di jdih.setneg.go.id, ditemukan kejanggalan pada halaman 6 yang memuat Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. (Baca juga: KSPI Kritisi UU Ciptaker Perbolehkan 5 Pekerjaan Melalui Agen Penyalur)
Bab III
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penerapan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Memang di atasnya terdapat Pasal 5, namun Pasal 5 itu merupakan bagian dari Bab II tentang Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup.
(kri)