PKS Temukan Banyak Perubahan Pada Naskah UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

Selasa, 03 November 2020 - 11:43 WIB
loading...
PKS Temukan Banyak Perubahan...
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menemukan banyak kejanggalan dan perubahan dalam naskah UU Ciptaker yang telah diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (2/11) malam. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi PKS , Bukhori Yusuf menemukan banyak kejanggalan dan perubahan dalam naskah Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Senin (2/11) malam kemarin yang disandingkan dengan draf yang dikirim Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR setebal 812 halaman pada 14 Oktober lalu.

Seperti misalnya, tidak sinkronnya ketentuan Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5 dalam Bab III UU Ciptaker mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Sementara, tidak ada Pasal 5 dalam Bab III tersebut. (Baca juga: UU Ciptaker Diteken Jokowi, DPR Minta Erick agar Kebut Kinerja BUMN)

“Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada Pasal 5, di situ tidak ada, maksudnya merujuk ke mana itu?” ujar Bukhori saat dihubungi wartawan, Selasa (3/11/2020).

Bukhori memaparkan bukan hanya Pasal 6 Bab III saja, PKS juga menemukan banyak perubahan dan kejanggalan lainnya. Karena, PKS sendiri telah menyandingkan naskah UU Ciptaker yang dikirim DPR ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 14 Oktober lalu setebal 812 halaman, naskah 905 halaman yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR 5 Oktober dan naskah yang diteken Jokowi setebal 1.187 halaman.

“PKS telah sandingkan naskah 812, 905 dan 1.187, ini kan yang ditandatangani presiden naskah 1.187 yang telah dilakukan perubahan oleh Setneg,” jelasnya.

Menurut Anggota Komisi VIII DPR ini, semestinya Setneg tidak berhak untuk melakukan perubahan dalam naskah UU Ciptaker tersebut setelah disahkan di DPR meskipun sekadar titik atau koma.

“Nah, semestinya Setneg itu bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah meski hanya titik koma sekalipun tapi kan faktanya tidak demikian,” tukas Bukhori.

Oleh karena itu, Bukhori menambahkan hasil temuan dari PKS ini akan segera dipublikasikan. Namun, partai pimpinan Achmad Syaikhu ini masih menunggu waktu yang tepat.

“Hasilnya sudah ada saya kira, belum kita publikasikan. Kita menunggu sampai ada kepastian sampai uu itu ditandatangani Jokowi atau menunggu 30 hari sejak 5 Oktober,” ucapnya.

Diketahui, dalam naskah UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi dan diunggah di jdih.setneg.go.id, ditemukan kejanggalan pada halaman 6 yang memuat Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. (Baca juga: KSPI Kritisi UU Ciptaker Perbolehkan 5 Pekerjaan Melalui Agen Penyalur)

Bab III
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penerapan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Memang di atasnya terdapat Pasal 5, namun Pasal 5 itu merupakan bagian dari Bab II tentang Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Dorong Pendidikan Bermutu,...
Dorong Pendidikan Bermutu, PKS Salurkan Bantuan dan Apresiasi Guru Inspiratif
Almuzzammil: Milad ke-24...
Almuzzammil: Milad ke-24 PKS Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Pimpin PKS Jabar, Abah...
Pimpin PKS Jabar, Abah Iwan: Pelayanan, Advokasi, dan Keberpihakan Adalah Napas Perjuangan Kita
Rekomendasi
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved