Demokrat Kritisi Pasal 6 UU Cipta Kerja
Selasa, 03 November 2020 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Adapun salinan UU Cipta Kerja itu sudah diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretaris Negara dan bisa diakses masyarakat. Sementara itu, bunyi Pasal 6 adalah 'Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi'.
(Baca juga: UU Ciptaker Diteken Jokowi, Saatnya Menguji Komunikasi Publik Pembantu Presiden ).
Kemudian, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun, bunyinya adalah 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.
(Baca juga: UU Ciptaker Diteken Jokowi, Saatnya Menguji Komunikasi Publik Pembantu Presiden ).
Kemudian, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun, bunyinya adalah 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.
(zik)
Lihat Juga :