KSPI Tangkap Kesan Negara Legalkan Jual-Beli Tenaga Kerja di UU Ciptaker

Selasa, 03 November 2020 - 09:30 WIB
loading...
KSPI Tangkap Kesan Negara...
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan pengusaha nantinya bisa mengontrak pekerja berulang-ulang tanpa batas periode menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah serikat buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) meskipun pemerintah menggembor-gemborkan beleid ini akan menarik investasi dan membuka lapangan kerja. Sejumlah aturan justru dinilai akan merugikan para buruh.

Berdasarkan kajian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ), UU Ciptaker akan membuat pekerja dikontrak seumur hidup. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat pada Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Baca juga: UU Ciptaker Diteken Jokowi, Tugas Para Menteri Jadi Jubir yang Baik ke Publik)

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan pengusaha nantinya bisa mengontrak pekerja berulang-ulang tanpa batas periode menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan demikian, PKWT bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah dianggap menjadi pegawai tetap.

Hal ini artinya tidak ada kepastian bekerja (job security). “Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak. Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi tetap,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (3/11/2020).

Said mengungkapkan UU Ciptaker menghapus lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing. Lima jenis pekerjaan itu adalah cleaning service, cathering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Ketua DPD: Perda Tata...
Ketua DPD: Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Hukum Antara Cita dan...
Hukum Antara Cita dan Realita
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Road To Kilau Raya MNCTV...
Road To Kilau Raya MNCTV Siap Ajak Warga Klaten Joget dan Nyanyi Lagu-Lagu Viral
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved