Soal 2,7 Juta Warga Belum Rekam E-KTP, KPU-Bawaslu Diminta Cari Solusi

Selasa, 03 November 2020 - 07:54 WIB
loading...
Soal 2,7 Juta Warga Belum Rekam E-KTP, KPU-Bawaslu Diminta Cari Solusi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta segera membuat rencana mitigasi terkait 2,7 juta warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby menyatakan, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa surat keterangan (Suket) pada hari H pemungutan suara Pilkada 2020 .

Hal ini dikatakan Alwan menanggapi keluhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut adanya 2,7 juta warga belum merekam e-KTP. "Dengan jumlah yang begitu besar 2,7 juta jiwa, maka memunculkan potensi kerawanan baru, yaitu hilangnya hak pilih, dan terjadinya manipulasi suket untuk menguntungkan calon tertentu," ujarnya, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: 2,7 Juta Warga yang Masuk DPT Belum Rekam e-KTP, Kemendagri: Bisa Berkurang Lagi)

Alwan menilai, adanya 2,7 juta warga yang belum melakukan perekaman e-KTP memberikan satu indikator bahwa sistem administrasi kependudukan masih bermasalah. Hal ini berdampak pada kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, kondisi ini seharusnya menjadi perhatian KPU dan Bawaslu untuk mencari rencana mitigasi mengingat waktu menuju 9 Desember semakin dekat. Baginya, angka 2,7 juta cukup signifikan untuk menambal partisipasi pemilih dalam pilkada di tengah ancama pandemi Covid-19 yang belum berakhir. (Baca juga: Update DPT Pilkada 2020, KPU Sebut 2,7 Juta Warga Belum Rekam E-KTP)

"Jangan sampai ada masyarakat pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya hanya karena masalah administrasi. Ini menjadi tanggung jawab KPU, Bawaslu dan pemerintah (Kemendagri)," kata dia.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3218 seconds (0.1#10.140)