MA Anulir Putusan KPU, Penetapan Ulang Calon Harus Dilakukan

Senin, 02 November 2020 - 15:15 WIB
loading...
MA Anulir Putusan KPU,...
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir segera menetapkan kembali pasangan calon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta pilkada setelah permohonan keduanya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) .

“Sesuai aturan, tentunya KPU Ogan Ilir harus segera menetapkan pasangan calon tersebut jadi peserta pilkada lagi ya, karena putusan MA sifatnya final dan mengikat, serta mengingat waktu pemilihan sudah dekat, yang artinya surat suara harus dicetak dengan dua paslon,” tutur Deputi Sekretariat Nasional (Seknas) JPPR, Muhammad Hanif saat dihubungi wartawan, Senin (02/11/2020).

Dia menyarankan, KPU Ogan Ilir untuk segera menjelaskan perihal keputusan yang dianulir MA tersebut agar masyarakat tidak kebingungan. “Menjelaskan bahwa dengan putusan MA itu berarti tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon tersebut (Ilyas-Endang), di lain sisi biar nama paslon tersebut menjadi bersih di masyarakat, serta agar masyarakat juga tahu bahwa pilkada Ogan Ilir tetap diikuti oleh dua paslon,” tuturnya.(Baca juga: Covid-19 Melonjak di Eropa, Jokowi: Jangan Sampai Kita Teledor! )

Dia juga menanggapi adanya kelompok masyarakat yang melaporkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir terkait dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), menurutnya itu hal yang wajar.

“Saya kira wajar saja sebagai bentuk partisipasi publik dalam berdemokrasi dan memang mekanismenya telah diatur demikian, agar penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) berhati-hati dalam mengambil keputusan. Meskipun nantinya laporan dari masyarakat terhadap pelanggaran kode etik diputuskan oleh DKPP, apakah mereka melanggar kode etik atau tidak,” tuturnya..(Baca juga: SBY Minta Macron Hentikan Kartun Nabi Muhammad SAW )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
5 Calon Pengganti Paus...
5 Calon Pengganti Paus Fransiskus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved