KMA Penyelenggaraan Umrah saat Pandemi Terbit, Begini Aturannya

Senin, 02 November 2020 - 14:15 WIB
loading...
A A A
Akomodasi dan Konsumsi
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jamaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jamaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jamaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Pemberangkatan
1. Pemberangkatan jamaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jamaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
2. Penentuan jumlah jamaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah
1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol COVID-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi COVID-19.

Pelaporan
1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jamaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
2. Laporan rencana keberangkatan jamaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jamaah tiba di Arab Saudi.
4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jamaah tiba di Tanah Air.
5. PPIU wajib melaporkan jamaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

Ketentuan Lain-Lain
1. Dalam hal jamaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
2. Bagi jamaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:
a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau
b. mengajukan pembatalan keberangkatan.
3. Bagi jamaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jamaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Rekomendasi
Kapal Pesiar Supermewah...
Kapal Pesiar Supermewah Diduga Milik Putin Muncul Dikawal Kapal Perang Rusia, Dibuntuti Pasukan NATO
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Membeli
Berita Terkini
Roy Suryo Gugat Praperadilan...
Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved