KMA Penyelenggaraan Umrah saat Pandemi Terbit, Begini Aturannya

Senin, 02 November 2020 - 14:15 WIB
loading...
KMA Penyelenggaraan...
Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) , Oman Fathurahman mengatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit. Menurutnya, KMA No 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

"Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan," kata Oman di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jamaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. ( )

Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kemenkes. "Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes," katanya.

Regulasi tidak hanya mengatur jamaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Beleid ini juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Untuk jamaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jamaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

"Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jamaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU," katanya. ( )

Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:

Persyaratan jamaah
a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;
d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

"Jika jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," kata Oman.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Bumi Internasional,...
Hari Bumi Internasional, Kemenag Gelar Aksi Tanam Sejuta Pohon
Menag Nasaruddin Terima...
Menag Nasaruddin Terima Undangan Jadi Pembicara Kunci di Vatikan 3 Jam sebelum Paus Fransiskus Wafat
BPKH Serahkan Uang Tunai...
BPKH Serahkan Uang Tunai untuk Living Cost Jemaah Haji 2025 Sebesar Rp3.187.500
Jelang Penutupan, 205.690...
Jelang Penutupan, 205.690 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji
Kunjungan Resmi Prabowo,...
Kunjungan Resmi Prabowo, Mentan dan Menag Sudah Tiba di Yordania
Itjen Kemenag Raih 2...
Itjen Kemenag Raih 2 Apresiasi IKPA Tertinggi Semester II 2024 dari KPPN Jakarta IV
Dihadiri Prabowo-Gibran,...
Dihadiri Prabowo-Gibran, Ini Jadwal Pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Istiqlal
Idulfitri 1446 H, Menag:...
Idulfitri 1446 H, Menag: Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2025 Senin 31 Maret
Rekomendasi
3 Adab Berdandan yang...
3 Adab Berdandan yang Penting Diketahui Kaum Wanita
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Potret Timnas Indonesia...
Potret Timnas Indonesia U-20 Berhadapan dengan Diego Maradona
Berita Terkini
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Ada Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
11 menit yang lalu
7 Fakta Dokumen Rahasia...
7 Fakta Dokumen Rahasia Titipan Hasto Kristiyanto yang Dititipkan ke Petinggi PDIP
29 menit yang lalu
Zaenal Mustofa Mundur...
Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi usai Jadi Tersangka
46 menit yang lalu
Penampakan 2 Kapal Pesiar...
Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung
1 jam yang lalu
Prabowo Utus Jokowi...
Prabowo Utus Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Ma'ruf Amin: Hak Presiden
1 jam yang lalu
Rekaman Percakapan Agustiani...
Rekaman Percakapan Agustiani Tio dan Saeful Bahri Diputar, Singgung Perintah Ibu dan Garansi Saya
1 jam yang lalu
Infografis
Tips Sehat supaya Asam...
Tips Sehat supaya Asam Urat Tidak Ganggu saat Mudik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved