KMA Penyelenggaraan Umrah saat Pandemi Terbit, Begini Aturannya

Senin, 02 November 2020 - 14:15 WIB
loading...
A A A
Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:

Persyaratan jamaah
a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;
d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

"Jika jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," kata Oman.

Protokol Kesehatan
1. Seluruh layanan kepada jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jamaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
3. Pelayanan kepada jamaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jamaah selama di Tanah Air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jamaah.



Karantina
1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jamaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;
2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jamaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
4. Selama jamaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
5. Jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Transportasi
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jamaah di negara transit.
5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi COVID-19, yaitu:
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
d. Kualanamu, Sumatera Utara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Kemenag Ajak Cek Arah Kiblat
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Muhadjir Effendy Penuhi...
Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK usai Minta Pemeriksaannya Ditunda
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Rekomendasi
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Praz Teguh Akui Sudah Kembalikan Uang Saku
Berita Terkini
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved