Jabotabek PSBB, Komnas Penting Mengedukasi dan Jaminan Bansos bagi Masyarakat

Kamis, 16 April 2020 - 05:10 WIB
loading...
Jabotabek PSBB, Komnas...
PSBB akan berlaku di seluruh Jabotabek dalam minggu ini. Beberapa kota penyangga DKI Jakarta sedang dalam tahapan sosialisasi sebelum melaksanakan secara penuh. Foto/Antara Foto
A A A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku di seluruh Jabotabek dalam minggu ini. Beberapa kota penyangga DKI Jakarta sedang dalam tahapan sosialisasi sebelum melaksanakan secara penuh.

Tim Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa catatan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Banten yang akan melaksanakan PSBB. Menurut Kabag Pengkajian Komnas HAM Mimin Dwi Hartono, pelaksanaan imbauan yang selama ini dilakukan masih kurang efektif, ditemukan dualisme kebijakan, dan banyak kerumuman masyarakat.

Komnas HAM merekomendasi kepada Gubernur Jabar dan Banten untuk memastikan prinsip nondiskriminasi dan mekanisme dua arah atas pemberian bantuan sosial ekonomi. Kemudian, adanya pijakan legal yang jelas dan konkret sebagai pegangan aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Perlu adanya sanksi denda atau kerja sosial bagi pelanggar PSBB. Penegakan hukum terpadu, yakni informatif, persuasif, tegas, dan terukur untuk meningkatkan solidaritas dan kesadaran publik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/04/2020).

Dalam pelaksanaan PSBB, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebaiknya meningkatkan aksebilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi semua. Komnas HAM menemukan beberapa kasus rumah sakit terlalu fokus terhadap penanganan COVID-19. Seharusnya semua tetap dilayani secara baik.

Penyebaran Sars Cov-II ini berimbas pada aktivitas sehari-hari yang harus dilakukan di rumah. Apalagi dengan adanya PSBB. Selama ini, pemerintah sudah mengimbau untuk bekerja dan belajar di rumah. “Pendidikan di rumah jangan menambah beban, tapi harus menyenangkan serta kontekstual,” ucap Mimin.

Belajar dari kasus yang sudah terjadi, pemerintah daerah harus memerangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita COVID-19 dan keluarga, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), serta jenazah yang diduga terpapar atau positif COVID-19.

Karena wilayah Bogor, Tangerang, dan Bekasi Raya merupakan wilayah industri, perlu ada perlindungan hak pekerja. Poin lain yang penting untuk diedukasi secara persuasif adalah pembatasan kegiatan dan ritual keagamaan yang jelas dan terukur.

Komnas HAM, kata Komisioner M Choirul Anam, mendorong semuanya untuk tetap beribadah di rumah. Pemerintah pusat, daerah, ormas keagamaan, harus memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat. “Kalau tidak diindahkan, PSBB ini akan semakin lama,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)