Jabotabek PSBB, Komnas Penting Mengedukasi dan Jaminan Bansos bagi Masyarakat
Kamis, 16 April 2020 - 05:10 WIB
loading...
PSBB akan berlaku di seluruh Jabotabek dalam minggu ini. Beberapa kota penyangga DKI Jakarta sedang dalam tahapan sosialisasi sebelum melaksanakan secara penuh. Foto/Antara Foto
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku di seluruh Jabotabek dalam minggu ini. Beberapa kota penyangga DKI Jakarta sedang dalam tahapan sosialisasi sebelum melaksanakan secara penuh.
Tim Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa catatan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Banten yang akan melaksanakan PSBB. Menurut Kabag Pengkajian Komnas HAM Mimin Dwi Hartono, pelaksanaan imbauan yang selama ini dilakukan masih kurang efektif, ditemukan dualisme kebijakan, dan banyak kerumuman masyarakat.
Komnas HAM merekomendasi kepada Gubernur Jabar dan Banten untuk memastikan prinsip nondiskriminasi dan mekanisme dua arah atas pemberian bantuan sosial ekonomi. Kemudian, adanya pijakan legal yang jelas dan konkret sebagai pegangan aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Perlu adanya sanksi denda atau kerja sosial bagi pelanggar PSBB. Penegakan hukum terpadu, yakni informatif, persuasif, tegas, dan terukur untuk meningkatkan solidaritas dan kesadaran publik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/04/2020).
Dalam pelaksanaan PSBB, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebaiknya meningkatkan aksebilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi semua. Komnas HAM menemukan beberapa kasus rumah sakit terlalu fokus terhadap penanganan COVID-19. Seharusnya semua tetap dilayani secara baik.
Tim Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa catatan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Banten yang akan melaksanakan PSBB. Menurut Kabag Pengkajian Komnas HAM Mimin Dwi Hartono, pelaksanaan imbauan yang selama ini dilakukan masih kurang efektif, ditemukan dualisme kebijakan, dan banyak kerumuman masyarakat.
Komnas HAM merekomendasi kepada Gubernur Jabar dan Banten untuk memastikan prinsip nondiskriminasi dan mekanisme dua arah atas pemberian bantuan sosial ekonomi. Kemudian, adanya pijakan legal yang jelas dan konkret sebagai pegangan aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Perlu adanya sanksi denda atau kerja sosial bagi pelanggar PSBB. Penegakan hukum terpadu, yakni informatif, persuasif, tegas, dan terukur untuk meningkatkan solidaritas dan kesadaran publik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/04/2020).
Dalam pelaksanaan PSBB, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebaiknya meningkatkan aksebilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi semua. Komnas HAM menemukan beberapa kasus rumah sakit terlalu fokus terhadap penanganan COVID-19. Seharusnya semua tetap dilayani secara baik.
Lihat Juga :