Kompolnas: Klub Moge Jangan Merasa sebagai Kelompok yang Eksklusif
Senin, 02 November 2020 - 07:10 WIB
loading...
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Pudji Hartanto mengharapkan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengeroyokan terhadap dua prajurit Intel Kodim 0304/Agam dilakukan oleh gerombolan klub motor Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter. Setidaknya empat orang sudah ditetapkan dalam peristiwa tersebut.
Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ), Pudji Hartanto mengharapkan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Dia pun meminta bagi klub motor gede (moge) ataupun sejenis saat melakukan touring harus tetap berdispilin berlalu lintas. (Baca juga: 4 Pengendara Moge Diduga Pengeroyok 2 Anggota TNI AD di Bukittinggi Pengusaha dan Pelajar
“Untuk klub motor besar dan sejenisnya, melakukan perjalanan jauh dan butuh pengawalan petugas atau tanpa pengawalan petugas harus displin berlalu lintas,” ujar Pudji dalam keterangannya yang diterima MNC Media, Senin (2/11/2020).
Dispilin berlalu lintas yang dimaksudnya adalah tetap mengikuti peraturan yang ada. Mulai dari berhenti saat lampu merah ataupun lainnya. Kemudian menurut Pudji, aksi konvoi moge ini diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Di situ disebutkan konvoi kendaraan masuk bagian dari pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahulukan menurut pertimbangan anggota Polri.
"Kemudian, di Pasal 135 disebutkan bahwa untuk kepentingan Pasal 134 konvoi harus dikawal anggota Polri, gunakan lampu isyarat, rambu-rambu tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dapat hak utama, dan kepolisian wajib mengamankan," tutur mantan Kakorlantas Polri itu.
Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ), Pudji Hartanto mengharapkan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Dia pun meminta bagi klub motor gede (moge) ataupun sejenis saat melakukan touring harus tetap berdispilin berlalu lintas. (Baca juga: 4 Pengendara Moge Diduga Pengeroyok 2 Anggota TNI AD di Bukittinggi Pengusaha dan Pelajar
“Untuk klub motor besar dan sejenisnya, melakukan perjalanan jauh dan butuh pengawalan petugas atau tanpa pengawalan petugas harus displin berlalu lintas,” ujar Pudji dalam keterangannya yang diterima MNC Media, Senin (2/11/2020).
Dispilin berlalu lintas yang dimaksudnya adalah tetap mengikuti peraturan yang ada. Mulai dari berhenti saat lampu merah ataupun lainnya. Kemudian menurut Pudji, aksi konvoi moge ini diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Di situ disebutkan konvoi kendaraan masuk bagian dari pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahulukan menurut pertimbangan anggota Polri.
"Kemudian, di Pasal 135 disebutkan bahwa untuk kepentingan Pasal 134 konvoi harus dikawal anggota Polri, gunakan lampu isyarat, rambu-rambu tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dapat hak utama, dan kepolisian wajib mengamankan," tutur mantan Kakorlantas Polri itu.
Lihat Juga :