Demo Buruh dan Ormas Islam Hari Ini, Polri Minta Tertib dan Damai

Senin, 02 November 2020 - 06:00 WIB
loading...
Demo Buruh dan Ormas...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono
A A A


JAKARTA – Sebanyak 32 serikat buruh dan Ormas Islam akan melakukan aksi unjuk rasa hari ini. Serikat buruh rencananya akan menggelar aksi ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Merdeka sementara Ormas Islam ke Kedutaan Besar (Dubes) Prancis.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengimbau aksi unjuk rasa dilakukan secara tertib dan damai. Dia meminta para demonstran mewaspadai adanya provokasi dan hasutan untuk membuat demo menjadi anarkis. “Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk tetap tertib, damai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Argo dalam keterangannya, Senin (2/11/2020).

Argo menilai sebaiknya aksi para buruh hendak mengawal sidang uji materi UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa memantau di media massa atau media sosial. Artinya, tidak perlu turun ke jalan dengan membawa massa dalam jumlah besar. “Cukup perwakilan saja tidak usah membawa massa dalam jumlah besar. Hal ini karena pandemi Covid-19 masih berlangsung,” tandas jenderal bintang dua ini.

Argo mengatakan, Polri sudah siap mengamankan aksi hari ini yang akan menyampaikan aspirasinya. “Kami siap mengamankan aksi para buruh dan Ormas Islam," ujarnya.

Rencananya hari ini sebanyak 32 serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan Gerakan Kesejahteraan Nasional akan menggelar demonstrasi serentak di 24 provinsi. Di wilayah Jabotabek, demonstrasi akan dipusatkan di Istana dan MK. Titik kumpul para buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Tiga organisasi masyarakat (ormas) Islam yakni GNPF Ulama, Front Pembela Islam (FPI), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 juga akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedubes Prancis. Hal itu terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron terkait penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW dengan dalih kebebasan berekspresi.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Kongres Luar Biasa KOWANI...
Kongres Luar Biasa KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
KOWANI Gelar KLB, Upaya...
KOWANI Gelar KLB, Upaya Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
4 Kado dari Pemerintah...
4 Kado dari Pemerintah bagi Buruh di Momen May Day 2026
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Kukuhkan Pengurus Pusat...
Kukuhkan Pengurus Pusat IKA-Boy Periode 2025-2029, Didik Haryadi Persatukan Perantau Boyolali
Pemerintah Siapkan Kredit...
Pemerintah Siapkan Kredit Bunga Rendah untuk Industri Tekstil dan Sepatu
Rekomendasi
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved