Apindo Ungkap Urgensi Penyusunan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
"Di dalam UU Cipta Kerja ini memang belum diatur berapa lama batas waktu tetapi diamanatkan harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya. Bisa saja pemerintah menetapkan sesuai UU 13 Tahun 2003 yang lama, maksimal 2 tahun," kata Aloysius, Sabtu (31/10/2020).
Kemudian mengenai outsorcing dalam UU Cipta Kerja sudah ditempatkan dalam konteksnya. Konteks outsourcing yang terkait business process outsourcing benar-benar business to business bukan area ketenagakerjaan. "Kalau manpower sourcing baru area ketenagakerjaan," terang Aloysius.
Selanjutnya, terkait Pemutusan Hubungan Kerja dan pesangon. Aloysius mengatakan perusahaan akan tetap memberikan pesangon kepada pekerjanya yang terkena PHK.
"Kalau dikatakan bahwa UU Cipta Kerja, kita bisa semena-mena dengan tidak memberikan pesangon itu salah besar termasuk yang di-PHK dan pensiun, detailnya akan diatur oleh PP," ungkapnya.
Salah satu anggota tim perumus Omnibus Law dari Apindo ini menambahkan, UU Cipta Kerja akan berdampak pada empat undang-undang terkait tenaga kerja yaitu UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian mengenai outsorcing dalam UU Cipta Kerja sudah ditempatkan dalam konteksnya. Konteks outsourcing yang terkait business process outsourcing benar-benar business to business bukan area ketenagakerjaan. "Kalau manpower sourcing baru area ketenagakerjaan," terang Aloysius.
Selanjutnya, terkait Pemutusan Hubungan Kerja dan pesangon. Aloysius mengatakan perusahaan akan tetap memberikan pesangon kepada pekerjanya yang terkena PHK.
"Kalau dikatakan bahwa UU Cipta Kerja, kita bisa semena-mena dengan tidak memberikan pesangon itu salah besar termasuk yang di-PHK dan pensiun, detailnya akan diatur oleh PP," ungkapnya.
Salah satu anggota tim perumus Omnibus Law dari Apindo ini menambahkan, UU Cipta Kerja akan berdampak pada empat undang-undang terkait tenaga kerja yaitu UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Lihat Juga :