Apindo Ungkap Urgensi Penyusunan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 15:44 WIB
loading...
Kalangan pengusaha menekankan pentingnya pemerintah segera menyelesaikan penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kalangan pengusaha menekankan pentingnya pemerintah segera menyelesaikan penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
(Baca juga: Media Jadi Kunci Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19)
Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sodial untuk Upah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso mengatakan, ada beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadi perbincangan publik yang pelaksanaannya perlu dijelaskan melalui peraturan turunan.
(Baca juga: Tips Aman Berkendara saat Hujan Lebat di Tol Cipularang)
Di antaranya, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon. Dalam aturan mengenai PKWT misalnya, Aloysius mengatakan ketentuan akan berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu dan tetap ada pengaturan batas waktunya.
(Baca juga: Media Jadi Kunci Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19)
Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sodial untuk Upah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso mengatakan, ada beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadi perbincangan publik yang pelaksanaannya perlu dijelaskan melalui peraturan turunan.
(Baca juga: Tips Aman Berkendara saat Hujan Lebat di Tol Cipularang)
Di antaranya, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon. Dalam aturan mengenai PKWT misalnya, Aloysius mengatakan ketentuan akan berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu dan tetap ada pengaturan batas waktunya.
Lihat Juga :