Perpres Supervisi Diteken Jokowi, Saatnya KPK Unjuk Gigi

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:10 WIB
loading...
A A A
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, hakikatnya UU Nomor 19 Tahun 2019 telah memberikan tugas pokok kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

Karenanya, tutur dia, KPK menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tipikor yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2020. "KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," ujar Ali. (Baca juga: 5 Hal yang Wajib Dilakukan Apabila Terinfeksi Flu)

Pendiri Visi Integritas Donal Fariz menilai, ada beberapa hal yang harus di lihat setelah adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pertama, Perpres ini bukan merupakan alat mujarab untuk mengubah kondisi KPK saat ini. KPK belum akan reborn dengan pengaturan supervisi hingga pengambilalihan kasus korupsi yang levelnya perpres.

"Karena problem KPK menjadikan terjungkal adalah pada level undang-undang. Tambal sulamnya tidak cukup hanya dengan Perpres ini yang materi muatannya berbeda dengan praktik yang terjadi di lapangan," ungkap Donal.

Kedua, keberadaan dan pemberlakuan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tidak akan terlalu mengangkat kinerja KPK karena adanya faktor permasalahan di internal KPK lebih khusus level pimpinan. Publik, kata Donal, bisa melihat ada OTT terkait dengan dugaan transaksi pejabat UNJ dengan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang semestinya bisa ditangani KPK tapi malah dilimpahkan ke Mabes Polri tanpa mekanisme proses yang jelas. "Jadi problem ganda KPK ini baik di level undang-undang maupun di level pimpinan tidak akan bisa hanya diobati dengan bentuk Perpres," katanya.

Mantan koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) ini melanjutkan, ketiga, legitimasi dan landasan KPK melakukan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan hingga pengambilalihan kasus hakikatnya sudah ada di UU Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK (UU lama) maupun UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU baru). Keberadaan Perpres hanya memuat ulang saja. Hanya saja, kata Donal, problem yang dihadapi KPK selama ini adalah teknokrasi jabatan. (Baca juga: Bagi yang Lulus CPNS, Begini Langkah Pemberkasannya)

"Misalnya, KPK mau supervisi Polda atau Bareskrim. Dari KPK yang mau lakukan supervisi kadang-kadang penyidiknya pangkatnya lebih rendah dari pada yang di Polda atau Bareskrim. Problem teknis jabatan ini yang belum selesai selama ini sampai saat ini," paparnya.

Keempat, lanjut Donal, pelaksanaan komunikasi dan koordinasi antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri setelah adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2020. Komunikasi yang dibangun antarpimpinan dan antarlembaga harus dilakukan berdasarkan kepentingan pemberantasan korupsi dan nilai antikorupsi. Jangan sampai tutur dia, ada keinginan bahwa untuk menjaga harmonisasi tiga lembaga kemudian ada banyak hal yang dinegosiasikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
Noel Terjerat Rasuah,...
Noel Terjerat Rasuah, Saatnya Bersihkan Pejabat Serakah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved