Bagi yang Lulus CPNS, Begini Langkah Pemberkasannya

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 08:57 WIB
loading...
Bagi yang Lulus CPNS, Begini Langkah Pemberkasannya
Berbeda dari seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, kali ini pemberkasan dilakukan secara digital. Sementara sebelumnya pemberkasan dilakukan dengan mengirimkan dokumen fisik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berbeda dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun-tahun sebelumnya, kali ini pemberkasan dilakukan secara digital. Sementara sebelumnya pemberkasan dilakukan dengan mengirimkan dokumen fisik.

Pemberkasan merupakan prosedur pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP). Tahapan ini dilakukan mulai tanggal 1 hingga 30 November 2020. Untuk melakukan pemberkasan peserta melakukan login ke akun masing-masing di https://sscn.bk.go.id. (Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS, Lakukan Ini untuk Mengetahui Kamu Lolos atau Tidak)

Setelah masuk ke akun SSCN, peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jika selesai DRH tersebut dicetak. Kemudian peserta mengunggah DRH dengan beberapa dokumen lainnya.

Berikut dokumen-dokumen yang harus diunggah bersama dengan DRH:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

3. Transkrip asli

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan BKN No.14/2018)

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja). (Baca juga: Masih Sesuai Jadwal, BKN: Hari Ini Seleksi CPNS Diumumkan)

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id. Penandatanganan pertimbangan teknis penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital atau digital signature.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1641 seconds (0.1#10.140)