Perpres Supervisi Diteken Jokowi, Saatnya KPK Unjuk Gigi

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:10 WIB
loading...
A A A
"Komunikasi yang dibangun harus tidak berkompromi dalam penanganan perkara. Menurut saya, itu yang paling esensial. Apalagi komunikasi yang dipakai para pimpinan sekarang itu komunikasi saling paham dan tidak saling ganggu. Paradigma komunikasi itu kan keliru," ujar Donal.

Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB) Fachrizal Afandi menilai, Perpres 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa menjadi alat bagi Firli Bahuri dkk untuk unjuk gigi. “Ini juga bisa jadi kesempatan bagi Firli untuk meyakinkan publik kalau dia independen,” ujar Fachrizal. (Baca juga: Lockdown, Warga Prancis Eksodus Tinggalkan Paris)

Menurut dia, keberanian Firli sangat dipertaruhkan untuk dapat menjalankan Perpres 102/2020 ini dengan baik. Keberanian itu misalnya mengambil alih perkara Djoko Tjandra ataupun skandal jamuan makan oleh Kajari tempo hari. "Keberanian pimpinan KPK menjadi penting. Dalam kasus Pinangki misalnya, KPK malah nampak enggan mengambil alih meski ada desakan publik. Padahal kalau di lihat perkara Djoko Tjandra ini harusnya masuk ranah KPK," jelasnya.

Maka dari itu dibutuhkan keberanian dari Firli untuk membuktikannya bahwa KPK di bawah kepemimpinannya masih independen dan gahar dalam melakukan pemberantasan korupsi. "Kalau KPK tetap melempem dan pasif dalam perkara ini ya dugaan ini (perpres tidak akan berjalan baik) terbukti," pungkasnya.

Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menganggap, terbitnya Perpres Nomor 102 Tahun 2020 memberi dasar hukum bagi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. "KPK hendaknya lebih progresif dalam menjalankan supervisi dan pemberantasan korupsi," kata Suparji.

Di sisi lain, kata Suparji, lembaga yang disupervisi juga tidak alergi atau enggan jika KPK melakukan supervisi. Dia menilai, melalui Perpres ini menjadi momentum untuk bersinergi dalam memberantas korupsi. Bagi KPK, Perpres ini menjadi modal untuk lebih berprestasi, mengingat ada skeptisisme publik dan minimnya prestasi dari lembaga antirasuah itu. (Lihat videonya: Viral Pengendara Motor Diduga Bonceng Mayat di Boyolali)

Dia menambahkan, yang lebih penting lagi, dengan Perpres ini diharapkan dapat mencegah ego sektoral dan kompetisi yang tidak sehat di tiga intitusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. "Fenomena Cicak vs Buaya tidak akan terulang lagi. Namun demikian KPK harus profesional dan proporsional dalam melakukan supervisi dengan mengacu pada regulasi yang berlaku," ujarnya. (Sabir Laluhu/Raka Dwi Novianto)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Rekomendasi
Iran Tak Punya Rencana...
Iran Tak Punya Rencana Negosiasi dan akan Terus Balas Serangan AS
Begini Respons Pihak...
Begini Respons Pihak Ruben Onsu Usai Giorgio Antonio Beri Klarifikasi di Medsos
Final Piala Dunia 2026:...
Final Piala Dunia 2026: New York Dikepung Kabut Asap, Laga Spanyol vs Argentina Terancam?
Berita Terkini
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved