Jiwasraya Disuntik Modal Rp20 Triliun, PKS Soroti Langkah Pemerintah
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Apalagi upaya penyelamatan menggunakan uang rakyat itu dilakukan di tengah ekonomi yang sedang terpuruk karena pandemi COVID-19. Mardani menyatakan hal ini jelas melukai rakyat Indonesia.
“Aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan, diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah ‘tradisional’ Jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan. Bukan nasabah saving plan,” tuturnya.
Lulusan Universitas Indonesia (UI) mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri keuangan. Padahal, sebagai regulator, OJK sudah diberikan kewenangan luas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK.
OJK memiliki kewenangan untuk memberikan izin operasi, mengawasi, dan membuat peraturan di industri asuransi. Mardani menyebut kasus seperti Jiwasraya merupakan bukti nyata bahwa ketika demokrasi diperdagangkan, rakyat yang mengalami kerugian. (Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup)
“Kesalahan Jiwasraya tidak bisa hanya ditimpakan pada personal. Harus ada perbaikan struktural dan fundamental,” pungkasnya.
“Aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan, diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah ‘tradisional’ Jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan. Bukan nasabah saving plan,” tuturnya.
Lulusan Universitas Indonesia (UI) mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri keuangan. Padahal, sebagai regulator, OJK sudah diberikan kewenangan luas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK.
OJK memiliki kewenangan untuk memberikan izin operasi, mengawasi, dan membuat peraturan di industri asuransi. Mardani menyebut kasus seperti Jiwasraya merupakan bukti nyata bahwa ketika demokrasi diperdagangkan, rakyat yang mengalami kerugian. (Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup)
“Kesalahan Jiwasraya tidak bisa hanya ditimpakan pada personal. Harus ada perbaikan struktural dan fundamental,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :