Jiwasraya Disuntik Modal Rp20 Triliun, PKS Soroti Langkah Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) menyoroti kinerja perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Salah satunya, kasus Jiwasraya yang membuka borok tata kelola perusahaan plat merah.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyayangkan cara penyelesaian kasus Jiwasraya. Pemerintah menyuntikan modal sebesar Rp20 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang telah mengambil alih Jiwasraya. (Baca juga: Kesandung Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Sepak Terjang Pengusaha Benny Tjokro)
Fulus itu akan digunakan untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya yang dilakukan melalui Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) 2021. “Tidak sepantasnya negara bertanggung jawab menggunakan uang rakyat untuk menyehatkan BUMN tersebut,” ujarnya melalui akun twitter @MardaniAliSera, Jumat (30/10/2020).
Dia menerangkan permasalahan di kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan mismanagement. “Skandal korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis,” jelasnya.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menegaskan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah. Pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp20 triliun yang bersumber dari APBN merupakan pengalihan tanggung jawab pihak yang terlibat kepada rakyat.
Apalagi upaya penyelamatan menggunakan uang rakyat itu dilakukan di tengah ekonomi yang sedang terpuruk karena pandemi COVID-19. Mardani menyatakan hal ini jelas melukai rakyat Indonesia.
“Aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan, diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah ‘tradisional’ Jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan. Bukan nasabah saving plan,” tuturnya.
Lulusan Universitas Indonesia (UI) mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri keuangan. Padahal, sebagai regulator, OJK sudah diberikan kewenangan luas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK.
OJK memiliki kewenangan untuk memberikan izin operasi, mengawasi, dan membuat peraturan di industri asuransi. Mardani menyebut kasus seperti Jiwasraya merupakan bukti nyata bahwa ketika demokrasi diperdagangkan, rakyat yang mengalami kerugian. (Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup)
“Kesalahan Jiwasraya tidak bisa hanya ditimpakan pada personal. Harus ada perbaikan struktural dan fundamental,” pungkasnya.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyayangkan cara penyelesaian kasus Jiwasraya. Pemerintah menyuntikan modal sebesar Rp20 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang telah mengambil alih Jiwasraya. (Baca juga: Kesandung Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Sepak Terjang Pengusaha Benny Tjokro)
Fulus itu akan digunakan untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya yang dilakukan melalui Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) 2021. “Tidak sepantasnya negara bertanggung jawab menggunakan uang rakyat untuk menyehatkan BUMN tersebut,” ujarnya melalui akun twitter @MardaniAliSera, Jumat (30/10/2020).
Dia menerangkan permasalahan di kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan mismanagement. “Skandal korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis,” jelasnya.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menegaskan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah. Pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp20 triliun yang bersumber dari APBN merupakan pengalihan tanggung jawab pihak yang terlibat kepada rakyat.
Apalagi upaya penyelamatan menggunakan uang rakyat itu dilakukan di tengah ekonomi yang sedang terpuruk karena pandemi COVID-19. Mardani menyatakan hal ini jelas melukai rakyat Indonesia.
“Aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan, diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah ‘tradisional’ Jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan. Bukan nasabah saving plan,” tuturnya.
Lulusan Universitas Indonesia (UI) mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri keuangan. Padahal, sebagai regulator, OJK sudah diberikan kewenangan luas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK.
OJK memiliki kewenangan untuk memberikan izin operasi, mengawasi, dan membuat peraturan di industri asuransi. Mardani menyebut kasus seperti Jiwasraya merupakan bukti nyata bahwa ketika demokrasi diperdagangkan, rakyat yang mengalami kerugian. (Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup)
“Kesalahan Jiwasraya tidak bisa hanya ditimpakan pada personal. Harus ada perbaikan struktural dan fundamental,” pungkasnya.
(kri)