Pembobolan Data Pribadi Marak, Hukum Harus Tingkatkan Efek Jera
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 08:04 WIB
loading...
A
A
A
Kejadian seperti itu, menurut dia, oleh provider telekomunikasi, pelaku dan penyedia jasa keuangan maupun OJK sebagai tindakan acak. Masalahnya mengapa pihak-pihak terkait termasuk OJK sebagai pengawas pelaku industri keuangan tidak melakukan upaya pencegahan secara dini dengan maksimal untuk melindungi warga atau nasabah atau konsumen? "Orang-orang yang tidak hati-hati atau buru-buru itu kan kasihan jadi korban. Yang kayak begini jangan dianggap remeh. Ini memperlihatkan OJK tidak bekerja dengan baik," katanya.
Dia melanjutkan, para konsumen jasa keuangan dan telekomunikasi yang merasa dirugikan dengan aksi-aksi pembobolan data pribadi bisa dan harus meminta pertanggungjawaban dan menuntut ganti rugi dari para pelaku industri dan penyedia jasa. Artinya, kata Yenti, pelaku industri keuangan dan penyedia jasa tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab.
Yenti menggariskan OJK harus melaksanakan secara maksimal peran, tugas, fungsi, dan wewenang mereka pada aspek pengawasan dan perlindungan data pribadi konsumen atau nasabah atau pengguna jasa keuangan, termasuk menjalankan pembinaan dan pemeriksaan secara terus-menerus terhadap pelaku industri dan penyedia jasa keuangan hingga penegakan sanksi. (Baca juga: SMA Double Track terobosan Jatim untuk Tekan Pengangguran)
"Efektivitas pengawasan oleh OJK harus ditingkatkan dan lebih maksimal, jangan lagi ada kerugian nasabah dan pelaku industri jasa keuangan. Jangan sampai kemudian fungsi pengawasannya dikembalikan ke BI seperti wacana yang ada selama ini," paparnya.
Yenti mengapresiasi penegak hukum yang menangani kasus pencurian data pribadi nasabah atau konsumen jasa keuangan. Tapi proses penegakan hukum terhadap para pelaku mulai tahap penyidikan hingga dibawa ke pengadilan harus dituntut dan divonis dengan pidana maksimal agar ada efek jera.
Kemudian kerugian nasabah atau konsumen harus dikembalikan jika sebelumnya penegak hukum melakukan penyitaan aset milik pelaku dari hasil tindak pidana. "Negara juga harus hadir. Negara melalui perangkat-perangkatnya harus cepat melindungi nasabah. Negara harus tanggung jawab. Negara tidak boleh diam saja. Kemenkominfo-lah misalnya melalui aspek TI," ucap Yenti.
Dia melanjutkan, para konsumen jasa keuangan dan telekomunikasi yang merasa dirugikan dengan aksi-aksi pembobolan data pribadi bisa dan harus meminta pertanggungjawaban dan menuntut ganti rugi dari para pelaku industri dan penyedia jasa. Artinya, kata Yenti, pelaku industri keuangan dan penyedia jasa tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab.
Yenti menggariskan OJK harus melaksanakan secara maksimal peran, tugas, fungsi, dan wewenang mereka pada aspek pengawasan dan perlindungan data pribadi konsumen atau nasabah atau pengguna jasa keuangan, termasuk menjalankan pembinaan dan pemeriksaan secara terus-menerus terhadap pelaku industri dan penyedia jasa keuangan hingga penegakan sanksi. (Baca juga: SMA Double Track terobosan Jatim untuk Tekan Pengangguran)
"Efektivitas pengawasan oleh OJK harus ditingkatkan dan lebih maksimal, jangan lagi ada kerugian nasabah dan pelaku industri jasa keuangan. Jangan sampai kemudian fungsi pengawasannya dikembalikan ke BI seperti wacana yang ada selama ini," paparnya.
Yenti mengapresiasi penegak hukum yang menangani kasus pencurian data pribadi nasabah atau konsumen jasa keuangan. Tapi proses penegakan hukum terhadap para pelaku mulai tahap penyidikan hingga dibawa ke pengadilan harus dituntut dan divonis dengan pidana maksimal agar ada efek jera.
Kemudian kerugian nasabah atau konsumen harus dikembalikan jika sebelumnya penegak hukum melakukan penyitaan aset milik pelaku dari hasil tindak pidana. "Negara juga harus hadir. Negara melalui perangkat-perangkatnya harus cepat melindungi nasabah. Negara harus tanggung jawab. Negara tidak boleh diam saja. Kemenkominfo-lah misalnya melalui aspek TI," ucap Yenti.
Lihat Juga :