ICW Ingatkan KPK Fokus Supervisi Kasus Mangkrak di Kepolisian dan Kejaksaan

Kamis, 29 Oktober 2020 - 10:05 WIB
loading...
ICW Ingatkan KPK Fokus Supervisi Kasus Mangkrak di Kepolisian dan Kejaksaan
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat fokus juga pada supervisi kasus-kasus mangkrak pada penegak hukum lain, baik Kepolisian dan Kejaksaan. Hal itu seusai dikeluarkannya Perpres 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jika memang tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus mulai mengambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, (29/10/2020).

Tidak hanya itu, ICW mendorong agar KPK dapat memulai supervisi awal pada kasus Djoko S Tjandra yang sedang ditangani Kejaksaan Agung maupun Kepolisian. Sebab, pada awal September lalu KPK telah resmi mengeluarkan surat perintah supervisi untuk kasus itu.

Setidaknya, ada beberapa hal yang belum terungkap dalam penanganan perkara Djoko S Tjandra yakni terkait adanya oknum jaksa lain yang diduga terlibat dalam perkara Djoko S Tjandra. Lalu, dugaan pihak lain yang terlibat pengurusan fatwa di Mahkamah Agung, selain Pinangki Sirna Malasari. Dan, dugaan politisi lain yang terlibat selain Andi Irfan Jaya.

"Tiga poin ini setidaknya harus didalami oleh KPK dengan menanyakan perkembangannya pada Kejaksaan Agung atau pun Kepolisian. Jika jawaban yang didapat sekadar normatif atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, maka selayaknya KPK dapat mengambil alih seluruh penanganan yang ada pada Kejaksaan Agung atau pun Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perpres Supervisi," katanya.

( ).

Selain itu, lanjut Kurnia, Perpres ini sekaligus menjadi pengingat bagi Pimpinan Kejaksaan Agung atau Kepolisian agar dapat kooperatif jika KPK sedang melakukan supervisi.

"ICW tidak berharap hal yang dilakukan Kejaksaan Agung saat menangani perkara Pinangki kembali berulang. Satu contohnya ketika Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi kepada KPK saat melimpahkan perkara ke pengadilan. Praktik ini ke depannya tidak boleh lagi terjadi," pungkasnya.(Baca juga: Perpres 102/2020 Terbit, KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Kejaksaan-Polri).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)