Kemenkes Minta Rumah Sakit Rujukan Corona Ajukan Klaim Pembayaran Pasien
Jum'at, 08 Mei 2020 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
Rumah Sakit yang ingin mengajukan klaim bisa ke alamat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan kemudian ditembuskan kepada BPJS. “Dalam hal ini BPJS berfungsi sebagai verifikator,” kata Hesty.
Hesty menyebut sejak 22 April sampai dengan 7 Mei 2020, pemeritah baru menerima klaim dari 95 RS yang mengajukan klaim untuk 1.389 pasien. “Kami mengimbau rumah sakit harus segera mengajukan klaim,” katanya.
Saat ini pemerintah telah memberikan uang muka kepada 82 rumah sakit sebesar Rp22 miliar dengan total pasien yang ditangani sebanyak 931 pasien. ”Rumah sakit-rumah sakit yang bisa melakukan klaim adalah rumah sakit yang baik mempunyai SK rujukan Kementerian Kesehatan atau SK Menteri dan juga SK Gubernur, tetapi juga rumah sakit non rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan Corona,” jelas Hesty.
Artinya semua rumah sakit dapat mengajukan klaim, asal memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan dalam surat keputusan maupun surat edaran Menteri Kesehatan. “Nah untuk itu, dengan mengajukan klaim diharapkan dapat mempertahankan mutu layanan yang berbasis keselamatan pasien dan keselamatan petugas dengan tidak melakukan kecurangan di dalam pengajuan klaim pasien,” tegas Hesty.
Hesty menyebut sejak 22 April sampai dengan 7 Mei 2020, pemeritah baru menerima klaim dari 95 RS yang mengajukan klaim untuk 1.389 pasien. “Kami mengimbau rumah sakit harus segera mengajukan klaim,” katanya.
Saat ini pemerintah telah memberikan uang muka kepada 82 rumah sakit sebesar Rp22 miliar dengan total pasien yang ditangani sebanyak 931 pasien. ”Rumah sakit-rumah sakit yang bisa melakukan klaim adalah rumah sakit yang baik mempunyai SK rujukan Kementerian Kesehatan atau SK Menteri dan juga SK Gubernur, tetapi juga rumah sakit non rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan Corona,” jelas Hesty.
Artinya semua rumah sakit dapat mengajukan klaim, asal memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan dalam surat keputusan maupun surat edaran Menteri Kesehatan. “Nah untuk itu, dengan mengajukan klaim diharapkan dapat mempertahankan mutu layanan yang berbasis keselamatan pasien dan keselamatan petugas dengan tidak melakukan kecurangan di dalam pengajuan klaim pasien,” tegas Hesty.
(cip)
Lihat Juga :