KPK Duga Anggota Komisi II dari PDIP Tahu Aliran Dana Korupsi Waskita karya
loading...
A
A
A
(Baca: Dugaan Proyek Fiktif, KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan Waskita Karya)
Jurnalis SINDOnews telah mencoba menghubungi nomor ponsel Hugua, baik melalui pesan singkat via WhatsApp maupun panggilan langsung hingga Selasa (27/10/2020) malam. Pesan singkat berisi penjelasan umum dan tiga pertanyaan tidak berbalas. Saat dihubungi langsung, nomor ponselnya berstatus meninggalkan pesan suara dan tidak bisa menerima panggilan masuk.
Dalam kasus ini, secara total KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Secara berurutan, pada 17 Desember 2018 ada dua orang yakni Fathor Rachman dalam kapasitas s‎elaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar alias Ariandi. Fathor juga pernah menjabat sebagai General Manger Divisi IV PT Waskita Karya.
Kamis, 23 Juli 2020, KPK mengumumkan tiga tersangka yakni mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya yang juga mantan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini Direktur Utama PT Waskita Beton Precast nonaktif Jarot Subana, dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman.
Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 23 Juli 2020 hingga 11 Agustus 2020. Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah memperpanjang penahanan lima tersangka selama 30 hari ke depan sejak 21 September hingga 20 Oktober 2020.
Dalam proyek ini diduga terdapat 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan pada Divisi II PT Waskita Karya. Meski dilakukan subkontraktor pekerjaan fiktif, PT Waskita Karya malah tetap melakukan pembayaran ke perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut. Akibat perbuatan para tersangka secara bersama-sama dengan pihak lain, kerugian negara yang terjadi sekitar Rp202 miliar.
(Baca: Korupsi Proyek Fiktif Waskita, KPK Sita Duit Rp12 Miliar dan Aset Tanah)
Secara spesifik, 14 proyek fiktif berupa pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi. Ri‎nciannya pertama, proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat. Kedua, Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, DKI Jakarta. Ketiga, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara‎. Keempat, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat. Kelima, proyek Normalisasi Kali Pesanggarahan Paket 1, DKI Jakarta.
Keenam, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Orya Genyem dengan kapasitas 20 megawawatt di Provinsi Papua 2015. Ketujuh, proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat. Kedelapan, proyek Flyover Tubagus Angke, DKI Jakarta. Kesembilan, proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten. Kesepuluh, proyek Jalan Layang Non-tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), DKI Jakarta.
Kesebelas, proyek Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W1, DKI Jakarta. Keduabelas, poyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali. Ketigabelas, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali. Terakhir, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Jurnalis SINDOnews telah mencoba menghubungi nomor ponsel Hugua, baik melalui pesan singkat via WhatsApp maupun panggilan langsung hingga Selasa (27/10/2020) malam. Pesan singkat berisi penjelasan umum dan tiga pertanyaan tidak berbalas. Saat dihubungi langsung, nomor ponselnya berstatus meninggalkan pesan suara dan tidak bisa menerima panggilan masuk.
Dalam kasus ini, secara total KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Secara berurutan, pada 17 Desember 2018 ada dua orang yakni Fathor Rachman dalam kapasitas s‎elaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar alias Ariandi. Fathor juga pernah menjabat sebagai General Manger Divisi IV PT Waskita Karya.
Kamis, 23 Juli 2020, KPK mengumumkan tiga tersangka yakni mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya yang juga mantan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini Direktur Utama PT Waskita Beton Precast nonaktif Jarot Subana, dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman.
Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 23 Juli 2020 hingga 11 Agustus 2020. Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah memperpanjang penahanan lima tersangka selama 30 hari ke depan sejak 21 September hingga 20 Oktober 2020.
Dalam proyek ini diduga terdapat 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan pada Divisi II PT Waskita Karya. Meski dilakukan subkontraktor pekerjaan fiktif, PT Waskita Karya malah tetap melakukan pembayaran ke perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut. Akibat perbuatan para tersangka secara bersama-sama dengan pihak lain, kerugian negara yang terjadi sekitar Rp202 miliar.
(Baca: Korupsi Proyek Fiktif Waskita, KPK Sita Duit Rp12 Miliar dan Aset Tanah)
Secara spesifik, 14 proyek fiktif berupa pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi. Ri‎nciannya pertama, proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat. Kedua, Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, DKI Jakarta. Ketiga, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara‎. Keempat, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat. Kelima, proyek Normalisasi Kali Pesanggarahan Paket 1, DKI Jakarta.
Keenam, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Orya Genyem dengan kapasitas 20 megawawatt di Provinsi Papua 2015. Ketujuh, proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat. Kedelapan, proyek Flyover Tubagus Angke, DKI Jakarta. Kesembilan, proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten. Kesepuluh, proyek Jalan Layang Non-tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), DKI Jakarta.
Kesebelas, proyek Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W1, DKI Jakarta. Keduabelas, poyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali. Ketigabelas, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali. Terakhir, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.