KPK Duga Anggota Komisi II dari PDIP Tahu Aliran Dana Korupsi Waskita karya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga mantan Bupati Wakatobi dua periode sekaligus anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Hugua mengetahui aliran uang hasil korupsi proyek-proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Karena itu KPK kini fokus untuk mendalami dugaan tersebut dan memastikan peran Hugua.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK masih terus mengembankan penyidikan kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif Waskita selama kurun 2009-2015. Pengembangan dilakukan termasuk saat penyidikan untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar alias Ariandi. Ariandi juga pernah menjabat sebagai General Manager Finance and Risk Department ‎PT Waskita Karya sekaligus Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Toll Road dan Komisaris PT Cinere Serpong Jaya (anak perusahaan PT Jasa Marga, Persero Tbk).
Ali menegaskan, untuk pengembangan kasus tersebut penyidik perlu meminta keterangan sejumlah nama yang diduga mengetahui aliran uang dari sejumlah subkontraktor. Salah satunya Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara periode 2006-2016, Hugua.
"Saksi Hugua, mantan bupati Wakatobi diduga mengetahui aliran uang dari subkontraktor proyek-proyek fiktif tersebut. Dugaannya, saksi yang bersangkutan ada hubungannya dengan subkontraktor," ujar Ali saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (28/10/2020) pagi.
(Baca: Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Panggil Mantan Bupati Wakatobi)
Berdasarkan data yang diperoleh, Hugua kini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra). Hugua juga pernah menjadi ketua DPD I PDIP Provinsi Sultra periode 2010-2019. Dia juga pernah menjadi konsultan, direktur utama, maupun komisaris utama sejumlah perusahaan.
Ali melanjutkan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hugua sebagai saksi untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar alias Ariandi pada Selasa (27/10/2020). Surat panggilan pemeriksaan juga telah disampaikan secara patut dan diterima oleh perwakilan yang bertempat tinggal di rumah yang sama dengan Hugua. Sayangnya Hugua mangkir dari panggilan pemeriksaan. Rencananya penyidik akan menjadwalkan ulang Hugua.
"Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya hadir sebagai saksi. Saat pemeriksaan nanti penyidik akan mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang subkon fiktif," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani sejumlah perkara ini mengatakan, untuk saat ini KPK belum bisa menyampaikan perusahaan mana yang menjadi subkontraktor yang memiliki hubungan atau kaitan erat dengan Hugua. Namun Ali tak ingin berspekulasi apakah Hugua berkaitan dengan pemilik proyek atau PT Waskita Karya. Ali juga belum bisa memastikan bagaimana peran Hugua dan apakah Hugua turut menerima aliran uang.
"Sejauh ini yang akan digali seputar aliran dananya, aliran dana subkon fiktif. Ini yang akan didalami penyidik. Karena ada hubungannya saksi (Hugua) dengan subkontraktor," ujar Ali.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK masih terus mengembankan penyidikan kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif Waskita selama kurun 2009-2015. Pengembangan dilakukan termasuk saat penyidikan untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar alias Ariandi. Ariandi juga pernah menjabat sebagai General Manager Finance and Risk Department ‎PT Waskita Karya sekaligus Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Toll Road dan Komisaris PT Cinere Serpong Jaya (anak perusahaan PT Jasa Marga, Persero Tbk).
Ali menegaskan, untuk pengembangan kasus tersebut penyidik perlu meminta keterangan sejumlah nama yang diduga mengetahui aliran uang dari sejumlah subkontraktor. Salah satunya Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara periode 2006-2016, Hugua.
"Saksi Hugua, mantan bupati Wakatobi diduga mengetahui aliran uang dari subkontraktor proyek-proyek fiktif tersebut. Dugaannya, saksi yang bersangkutan ada hubungannya dengan subkontraktor," ujar Ali saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (28/10/2020) pagi.
(Baca: Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Panggil Mantan Bupati Wakatobi)
Berdasarkan data yang diperoleh, Hugua kini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra). Hugua juga pernah menjadi ketua DPD I PDIP Provinsi Sultra periode 2010-2019. Dia juga pernah menjadi konsultan, direktur utama, maupun komisaris utama sejumlah perusahaan.
Ali melanjutkan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hugua sebagai saksi untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar alias Ariandi pada Selasa (27/10/2020). Surat panggilan pemeriksaan juga telah disampaikan secara patut dan diterima oleh perwakilan yang bertempat tinggal di rumah yang sama dengan Hugua. Sayangnya Hugua mangkir dari panggilan pemeriksaan. Rencananya penyidik akan menjadwalkan ulang Hugua.
"Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya hadir sebagai saksi. Saat pemeriksaan nanti penyidik akan mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang subkon fiktif," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani sejumlah perkara ini mengatakan, untuk saat ini KPK belum bisa menyampaikan perusahaan mana yang menjadi subkontraktor yang memiliki hubungan atau kaitan erat dengan Hugua. Namun Ali tak ingin berspekulasi apakah Hugua berkaitan dengan pemilik proyek atau PT Waskita Karya. Ali juga belum bisa memastikan bagaimana peran Hugua dan apakah Hugua turut menerima aliran uang.
"Sejauh ini yang akan digali seputar aliran dananya, aliran dana subkon fiktif. Ini yang akan didalami penyidik. Karena ada hubungannya saksi (Hugua) dengan subkontraktor," ujar Ali.