KPK Duga Anggota Komisi II dari PDIP Tahu Aliran Dana Korupsi Waskita karya

Rabu, 28 Oktober 2020 - 14:04 WIB
loading...
KPK Duga Anggota Komisi II dari PDIP Tahu Aliran Dana Korupsi Waskita karya
Hugua, mantan Bupati Wakatobi dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP dipanggil pada Selasa (27/20/2020) namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga mantan Bupati Wakatobi dua periode sekaligus anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Hugua mengetahui aliran uang hasil korupsi proyek-proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Karena itu KPK kini fokus untuk mendalami dugaan tersebut dan memastikan peran Hugua.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK masih terus mengembankan penyidikan kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif Waskita selama kurun 2009-2015. Pengembangan dilakukan termasuk saat penyidikan untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar alias Ariandi. Ariandi juga pernah menjabat sebagai General Manager Finance and Risk Department ‎PT Waskita Karya sekaligus Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Toll Road dan Komisaris PT Cinere Serpong Jaya (anak perusahaan PT Jasa Marga, Persero Tbk).

Ali menegaskan, untuk pengembangan kasus tersebut penyidik perlu meminta keterangan sejumlah nama yang diduga mengetahui aliran uang dari sejumlah subkontraktor. Salah satunya Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara periode 2006-2016, Hugua.

"Saksi Hugua, mantan bupati Wakatobi diduga mengetahui aliran uang dari subkontraktor proyek-proyek fiktif tersebut. Dugaannya, saksi yang bersangkutan ada hubungannya dengan subkontraktor," ujar Ali saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (28/10/2020) pagi.

(Baca: Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Panggil Mantan Bupati Wakatobi)

Berdasarkan data yang diperoleh, Hugua kini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra). Hugua juga pernah menjadi ketua DPD I PDIP Provinsi Sultra periode 2010-2019. Dia juga pernah menjadi konsultan, direktur utama, maupun komisaris utama sejumlah perusahaan.

Ali melanjutkan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hugua sebagai saksi untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar alias Ariandi pada Selasa (27/10/2020). Surat panggilan pemeriksaan juga telah disampaikan secara patut dan diterima oleh perwakilan yang bertempat tinggal di rumah yang sama dengan Hugua. Sayangnya Hugua mangkir dari panggilan pemeriksaan. Rencananya penyidik akan menjadwalkan ulang Hugua.

"Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya hadir sebagai saksi. Saat pemeriksaan nanti penyidik akan mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang subkon fiktif," tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani sejumlah perkara ini mengatakan, untuk saat ini KPK belum bisa menyampaikan perusahaan mana yang menjadi subkontraktor yang memiliki hubungan atau kaitan erat dengan Hugua. Namun Ali tak ingin berspekulasi apakah Hugua berkaitan dengan pemilik proyek atau PT Waskita Karya. Ali juga belum bisa memastikan bagaimana peran Hugua dan apakah Hugua turut menerima aliran uang.

"Sejauh ini yang akan digali seputar aliran dananya, aliran dana subkon fiktif. Ini yang akan didalami penyidik. Karena ada hubungannya saksi (Hugua) dengan subkontraktor," ujar Ali.

(Baca: Dugaan Proyek Fiktif, KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan Waskita Karya)

Jurnalis SINDOnews telah mencoba menghubungi nomor ponsel Hugua, baik melalui pesan singkat via WhatsApp maupun panggilan langsung hingga Selasa (27/10/2020) malam. Pesan singkat berisi penjelasan umum dan tiga pertanyaan tidak berbalas. Saat dihubungi langsung, nomor ponselnya berstatus meninggalkan pesan suara dan tidak bisa menerima panggilan masuk.

Dalam kasus ini, secara total KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Secara berurutan, pada 17 Desember 2018 ada dua orang yakni Fathor Rachman dalam kapasitas s‎elaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar alias Ariandi. Fathor juga pernah menjabat sebagai General Manger Divisi IV PT Waskita Karya.

Kamis, 23 Juli 2020, KPK mengumumkan tiga tersangka yakni mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya yang juga mantan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini Direktur Utama PT Waskita Beton Precast nonaktif Jarot Subana, dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman.

Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 23 Juli 2020 hingga 11 Agustus 2020. Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah memperpanjang penahanan lima tersangka selama 30 hari ke depan sejak 21 September hingga 20 Oktober 2020.

Dalam proyek ini diduga terdapat 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan pada Divisi II PT Waskita Karya. Meski dilakukan subkontraktor pekerjaan fiktif, PT Waskita Karya malah tetap melakukan pembayaran ke perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut. Akibat perbuatan para tersangka secara bersama-sama dengan pihak lain, kerugian negara yang terjadi sekitar Rp202 miliar.

(Baca: Korupsi Proyek Fiktif Waskita, KPK Sita Duit Rp12 Miliar dan Aset Tanah)

Secara spesifik, 14 proyek fiktif berupa pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi. Ri‎nciannya pertama, proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat. Kedua, Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, DKI Jakarta. Ketiga, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara‎. Keempat, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat. Kelima, proyek Normalisasi Kali Pesanggarahan Paket 1, DKI Jakarta.

Keenam, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Orya Genyem dengan kapasitas 20 megawawatt di Provinsi Papua 2015. Ketujuh, proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat. Kedelapan, proyek Flyover Tubagus Angke, DKI Jakarta. Kesembilan, proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten. Kesepuluh, proyek Jalan Layang Non-tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), DKI Jakarta.

Kesebelas, proyek Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W1, DKI Jakarta. Keduabelas, poyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali. Ketigabelas, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali. Terakhir, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)