KLHK Sebut Penataan di Pulau Rinca TN Komodo Patuhi Kaidah Konservasi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:41 WIB
loading...
A A A
Biawak komodo (Varanus komodoensis) merupakan salah satu satwa endemik Indonesia yang paling dikenal oleh masyarakat dunia. Satwa biawak komodo dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor. 106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018. Penduduk asli Pulau Komodo menyebut dengan nama setempat 'ora', memiliki morfologi dan ukuran tubuh yang sangat besar, menjadikan biawak komodo dikenal sebagai kadal terbesar yang masih hidup dan merupakan salah satu reptil paling terkenal di dunia.

Pada saat pandemi, pengunjung TNK di Pulau Rinca juga dibatasi hanya ±150 orang per hari, bahkan pada hari-hari biasa hanya 10–15 orang per hari. Hal ini demi menjaga kelestarian satwa biawak komodo, serta menyukseskan arahan pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19.

Dalam rangka mendukung kerja penataan sarpras wisata alam, yang nantinya menjadi lebih baik bagi pengunjung di Resort Loh Buaya, Balai TNK KLHK menutup sementara Resort Loh Buaya TNK terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021, dan akan dievaluasi setiap 2 (dua) minggu sekali. Progres pembangunan akan diinformasikan oleh petugas.

Sementara, tempat/lokasi destinasi lain seperti Padar, Loh Liang (Pulau Komodo), Pink Beach dan Spot Dive (Karang Makasar, Batubolang, Siaba, Mawan, dll) masih tetap dibuka.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)