Perpres 102/2020 Terbit, KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Kejaksaan-Polri
Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:33 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pengambilalihan perkara, KPK memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Bila KPK melakukan pengambilalihan kasus dalam tahap penyidikan atau perkara di tingkat penuntutan, maka kepolisian dan kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan KPK.
(Baca: Tere Liye: Semoga Cipta Kerja Tidak Seperti UU KPK)
Penyerahan perkara dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan. Sehingga segala tugas dan kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada KPK. Terkait pendanaan dalam pelaksanaan supervisi dibebankan pada APBN pada bagian anggaran KPK.
(Baca: Tere Liye: Semoga Cipta Kerja Tidak Seperti UU KPK)
Penyerahan perkara dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan. Sehingga segala tugas dan kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada KPK. Terkait pendanaan dalam pelaksanaan supervisi dibebankan pada APBN pada bagian anggaran KPK.
(muh)
Lihat Juga :