KPK Ambil Alih Perkara Pengadaan Tanah di Kabupaten OKU Palembang

Sabtu, 25 Juli 2020 - 05:36 WIB
loading...
KPK Ambil Alih Perkara...
Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK pada hari Jumat (24/7) telah mengambil alih perkara dari Polda Sumatera Selatan terkait perkara pengadaan tanah TPU. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (24/7) telah mengambil alih perkara dari Polda Sumatera Selatan terkait perkara pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU).

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2020). (Baca juga: Mahfud Tak Perlu Repot Hidupkan TPK, Cukup Agresif Desak Aparat Tangkap Djoko Tjandra)

Ali menjelaskan pengambilan alih perkara tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ali juga mengungkapkan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar dengan tersangka atas nama Johan Anuar (JR) yang saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU.

"Pengambil alihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," jelasnya. (Baca juga: Jenderal Polisi Pembantu Kaburnya Djoko Tjandra Berujung Pidana)

Tidak hanya itu, penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya. "Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)