KPK Ambil Alih Perkara Pengadaan Tanah di Kabupaten OKU Palembang

Sabtu, 25 Juli 2020 - 05:36 WIB
loading...
KPK Ambil Alih Perkara...
Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK pada hari Jumat (24/7) telah mengambil alih perkara dari Polda Sumatera Selatan terkait perkara pengadaan tanah TPU. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (24/7) telah mengambil alih perkara dari Polda Sumatera Selatan terkait perkara pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU).

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2020). (Baca juga: Mahfud Tak Perlu Repot Hidupkan TPK, Cukup Agresif Desak Aparat Tangkap Djoko Tjandra)

Ali menjelaskan pengambilan alih perkara tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ali juga mengungkapkan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar dengan tersangka atas nama Johan Anuar (JR) yang saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU.

"Pengambil alihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," jelasnya. (Baca juga: Jenderal Polisi Pembantu Kaburnya Djoko Tjandra Berujung Pidana)

Tidak hanya itu, penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya. "Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Rekomendasi
Spanyol Lolos ke Semifinal...
Spanyol Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Belgia 2-1
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
Trump Klaim Iran Minta...
Trump Klaim Iran Minta Lanjutkan Pembicaraan dan AS Setuju
Berita Terkini
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Sugiono Bertemu Menlu...
Sugiono Bertemu Menlu Iran saat Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Adara Ajak Masyarakat...
Adara Ajak Masyarakat Berkarya untuk Al-Aqsa dan Palestina melalui Art & Craft for Palestine
Pesan Prabowo untuk...
Pesan Prabowo untuk Aparat Negara: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved