Visa Elektronik (eVisa) Beri Kemudahan Pengurusan Visa

Rabu, 28 Oktober 2020 - 09:40 WIB
loading...
Visa Elektronik (eVisa)...
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly meluncurkan penerapan pelayanan visa elektronik (eVisa) pada acara syukuran Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (27/10/2020).
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly meluncurkan penerapan pelayanan visa elektronik (eVisa) pada acara syukuran Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (27/10/2020).

Dalam sambutannya, Menkumham mengatakan penerapan eVisa ini memberikan kemudahan dalam pelayanan visa untuk masyarakat. Pelayanan eVisa ini diluncurkan untuk membawa pesan positif pada dunia luar, bahwa Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi dan siap menjadi tujuan investasi.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi melalui akselerasi investasi yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan juga akselerasi dalam bidang kunjungan wisatawan asing ketika saatnya nanti pandemi sudah berakhir.

Pelayanan eVisa bisa diakses melalui website visa-online.imigrasi.go.id . Penerapan pelayanan eVisa ini memberi banyak keuntungan bagi masyarakat yaitu permohonan visa dilakukan secara online dan bisa diajukandari mana saja. Proses verifikasi lebih cepat yaitu dua hari kerja visa akan dikirim ke pemohon.

Penjamin dan orang asing tidak akan lagi bertemu petugas secara fisik baik di Ditjen Imigrasi maupun di Perwakilan RI di luar negeri sebagai upaya pencegahan penyebaranCovid-19 di pelayanan publik.

Untuk memangkas birokrasi, orang asing tidak perlu lagi datang ke Perwakilan RI di luar negeri untuk mengambil visa atau menempel stiker visa pada paspor karena eVisa akan langsung dikirimkan ke email penjamin dan orang asing. Orang asing yang sudah menerima eVisa dapat langsung melakukan perjalanan ke Indonesia.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)