Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 2 Saksi Peminjam PT APM
Rabu, 28 Oktober 2020 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut. Mereka adalah lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS, mandor berinsial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH. (Baca juga: Bareskrim Sebut Kebakaran Gedung Kejagung Disebabkan Puntung Rokok )
Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(abd)
Lihat Juga :