Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 2 Saksi Peminjam PT APM

Rabu, 28 Oktober 2020 - 06:35 WIB
loading...
Kasus Kebakaran Kejagung,...
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) dan Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/10/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT APM berinisial R yang merupakan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bahwa perusahaannya dipinjam bendera oleh dua orang berinsial MAI dan SW.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM (sebagai perusahaan cleaning service) dipinjam bendera perusahaannya oleh 2 orang MAI (laki-laki) dan SW (wanita)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada MNC Portal Media di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Dirut PT APM sendiri dijadikan tersangka lantaran memasok pembersih merk top cleaner di Gedung Kejagung. Meskipun diketahui barang itu tidak terdapat izin edar. (Baca juga: Usai Diperiksa, Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan )

Dari hasil penyidikan, cairan pembersih itu mengandung bensin, solar, dan pewangi. Dengan adanya kandungan itu, diduga api saat kebakaran di Gedung Kejagung cepat menyebar dan membesar.

Ferdy menambahkan, dua orang berinsial MAI dan SW itu dijadwalkan dilakukan pemeriksaan pada pekan depan Selasa 3 Oktober 2020."Keduanya akan diperiksa penyidik Hari Selasa (03/10/2020)," ujar Sambo.

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut. Mereka adalah lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS, mandor berinsial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH. (Baca juga: Bareskrim Sebut Kebakaran Gedung Kejagung Disebabkan Puntung Rokok )

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved