Kasasi JPU Ditolak MA, Perekam Video Penggal Jokowi Tetap Bebas
Selasa, 27 Oktober 2020 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Ina lalu membagikan video tersebut ke group Prabowo Sandi, Barel dan Family dengan maksud ingin megfinformasikan kepada teman-temannya bahwa dia sudah berada di depan Gedung Bawaslu. Ina memastikan membagikan semua video dan foto yang dibuatnya tanpa memilah-milah.
(Baca: Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak Ditahan)
"Bahwa dari pertimbangan tersebut Terdakwa tidak melakukan perbuatan atau berhubungan dengan perbuatan terkait dengan unsur-unsur pemerasan dan/atau ancaman untuk keuntungan yang bersifat materiil," ujar majelis hakim kasasi seperti dikutip dari salinan putusan, di Jakarta, Selasa (27/10/2020) siang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menguatkan putusan PN Jakarta Pusat dengan membebaskan Ina dari segala dakwaan jaksa.
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Dua, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara," tegas Ketua Majelis Hakim Kasasi Sofyan Sitompul.
(Baca: Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak Ditahan)
"Bahwa dari pertimbangan tersebut Terdakwa tidak melakukan perbuatan atau berhubungan dengan perbuatan terkait dengan unsur-unsur pemerasan dan/atau ancaman untuk keuntungan yang bersifat materiil," ujar majelis hakim kasasi seperti dikutip dari salinan putusan, di Jakarta, Selasa (27/10/2020) siang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menguatkan putusan PN Jakarta Pusat dengan membebaskan Ina dari segala dakwaan jaksa.
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Dua, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara," tegas Ketua Majelis Hakim Kasasi Sofyan Sitompul.
(muh)
Lihat Juga :