UMP 2021 Tak Naik, DPR Minta Jaminan Harga Kebutuhan Pokok Tetap
Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pemerintah juga harus bisa memastikan bahwa daya beli masyarakat tetap terjaga lewat berbagai program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), memperbanyak program padat karya, memperkuat permodalan UMKM, dan lainnya. "Terakhir, hentikan proyek yang menyerap anggaran besar. Fokus saja pada pertumbuhan daya beli publik," katanya mengingatkan.
(Baca: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, KSPI Sebut Situasi Akan Semakin Panas)
Dikutip dari laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (27/10/2020), SE Menaker tersebut dikeluarkan dalam konteks pandemi Covid-19. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri, Apindo dan Pimpinan Serikat Buruh.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional maka Gubernur diminta untuk pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP Tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum Tahun 2020.
Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.
(Baca: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, KSPI Sebut Situasi Akan Semakin Panas)
Dikutip dari laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (27/10/2020), SE Menaker tersebut dikeluarkan dalam konteks pandemi Covid-19. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri, Apindo dan Pimpinan Serikat Buruh.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional maka Gubernur diminta untuk pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP Tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum Tahun 2020.
Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.
(muh)
Lihat Juga :