Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, KSPI Sebut Situasi Akan Semakin Panas
loading...

Upah minimum tahun 2021 tidak naik, KSPI sebut situasi akan semakin panas. Foto/Ilustrasi/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kepada seluruh gubernur. Surat itu meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020.
Dalam surat bernomor M/11/HK.04/X/2020, Menaker Ida Fauziyah menerangkan alasan penetapan upah yang masih sama untuk tahun depan. Pada bagian latar belakang surat menyatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk membayar upah.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," bunyi dari bagian awal surat edaran tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021. Selain itu, para buruh akan tetap menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
(Baca juga: Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus ).
Dalam surat bernomor M/11/HK.04/X/2020, Menaker Ida Fauziyah menerangkan alasan penetapan upah yang masih sama untuk tahun depan. Pada bagian latar belakang surat menyatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk membayar upah.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," bunyi dari bagian awal surat edaran tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021. Selain itu, para buruh akan tetap menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
(Baca juga: Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus ).
Lihat Juga :