Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, KSPI Sebut Situasi Akan Semakin Panas

Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:33 WIB
loading...
Upah Minimum Tahun 2021...
Upah minimum tahun 2021 tidak naik, KSPI sebut situasi akan semakin panas. Foto/Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kepada seluruh gubernur. Surat itu meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020.

Dalam surat bernomor M/11/HK.04/X/2020, Menaker Ida Fauziyah menerangkan alasan penetapan upah yang masih sama untuk tahun depan. Pada bagian latar belakang surat menyatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk membayar upah.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," bunyi dari bagian awal surat edaran tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021. Selain itu, para buruh akan tetap menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

( ).

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh. Hanya memandang kepentingan para pengusaha semata. Pengusaha memang sedang susah, tetapi buruh jauh lebih susah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (27/10/2020).

Said mengatakan, pemerintah seharusnya bersikap adil dengan tetap menaikkan upah minimum 2021. Untuk perusahaan yang tidak mampu, dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum.

Syaratnya, berunding dahulu dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). "Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya seraya mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengetahui keputusan Menaker Ida Fauziyah tersebut.

( ).

KSPI mempunyai empat alasan mengapa upah minimum tahun 2021 harus naik. Pertama, jika tidak naik, akan membuat situasi semakin panas. Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen,” ungkap Said.

Dia menjelaskan alasan ketiga, yakni jika upah tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun. Terakhir, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. "Oleh karena itu, kami meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hadiri Konfederasi Buruh...
Hadiri Konfederasi Buruh di Asia, Delegasi Indonesia Bahas Keadilan Tenaga Kerja di Dunia
Buruh Gelar Demo Besar...
Buruh Gelar Demo Besar di Istana 5 Maret 2024, Sebut Pemerintah Gagal Cegah PHK Massal Sritex
Jumhur Ungkap Puncak...
Jumhur Ungkap Puncak Acara HUT ke-52 KSPSI Bakal Dihadiri Puluhan Ribu Buruh
Upah Minimum Naik 6,5%,...
Upah Minimum Naik 6,5%, Jumhur Hidayat Anggap Bukti Prabowo Peduli Buruh
Menaker Harap Buruh...
Menaker Harap Buruh dan Pengusaha Setuju Kenaikan UMP 6,5%
Menaker: Permenaker...
Menaker: Permenaker Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Terbit 4 Desember
Upah Minimum Nasional...
Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Menaker: Penetapan UMR Sebelum 25 Desember 2024
Naikkan Upah Minimum...
Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5%, Prabowo: Kita Perjuangkan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Pastikan Kenaikan...
Prabowo Pastikan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Tetap Perhatikan Daya Saing Usaha
Rekomendasi
Paus Fransiskus Meninggal...
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Habib Jafar: Selamat Jalan Teladan Kesederhanaan
Tak Terbukti Curang,...
Tak Terbukti Curang, Tia Rahmania Dapat Dukungan Warga Dapil Banten 1
Canggih, Perusahaan...
Canggih, Perusahaan Ekspedisi Ini Hadirkan CEO Virtual di Indonesia
Berita Terkini
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
4 jam yang lalu
Ketua Umum PBNU: Paus...
Ketua Umum PBNU: Paus Fransiskus Pengasuh dan Pembela Kemanusiaan
6 jam yang lalu
Billy Mambrasar Tepis...
Billy Mambrasar Tepis Isu Soal Akses Khusus Program MBG
7 jam yang lalu
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
7 jam yang lalu
Prabowo Berduka atas...
Prabowo Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Pesanmu Jaga Bhinneka Tunggal Ika Membekas di Hati
7 jam yang lalu
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
8 jam yang lalu
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved