Tegas Atasi Paslon Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Diapresiasi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 12:50 WIB
loading...
A A A
"Tindakan tegas Bawaslu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19," ucapnya.

"Kami mengapresiasi Bawaslu Sumbar yang melakukan pembubaran sebanyak 51 kali. Setiap paslon maupun tim kampanye wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona. Keselamatan rakyat Indonesia yang utama," terang Irfaan.

JIK pun mendorong agar Bawaslu tak segan memberikan sanksi yang memberikan efek jera. JIK mengapresiasi langkah tegas Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan pemeriksaan terhadap Calon Wakil Bupati Pesawaran Naldi Renara.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan langgar protokol kesehatan saat mobilisasi massa ke Pantai Sebalang Lampung Selatan beberapa waktu lalu. Namun sangat disayangkan setelah dimintai keterangan, Naldi Kabur lewat pintu Garasi.

"Begitu juga Bawaslu Kab. Pesawaran yang berani memanggil paslon yang melanggar prokes. Kami mengapresiasi langkah tegas tersebut. Meski yang bersangkutan melarikan diri dari pemeriksaan, Bawaslu Kab. Pesawaran harus 'mengejar' hingga paslon itu kapok untuk memobilisasi massa," pungkas Irfaan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kab. Pesawaran Ryan Arnando mengungkapkan bahwa pihaknya ada banyak pertanyaan yang ditujukan kepada Calon Wakil Bupati Pesawaran Naldi Renara.

"Banyak pertanyaan yang ditujukan, kita minta beliau memberikan klarifikasi terkait keberadaannya di Pantai Sebalang. Dan, dia (Naldi) sudah mengakui dan kita akan dalami itu. Kalau katanya sih hanya jalan-jalan," ungkap dia.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)