Tegas Atasi Paslon Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Diapresiasi
Selasa, 27 Oktober 2020 - 12:50 WIB
loading...
Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) di sejumlah daerah direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah dengan tindakan tegas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) di sejumlah daerah direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah dengan tindakan tegas.
(Baca juga: Dalam 1 Tahun Bekerja, Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara)
Seperti di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan kampanye tatap muka pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, setelah dinilai tidak mematuhi standar Protokoler Kesehatan (Prokes) Covid-19.
(Baca juga: Waspada Hujan dan Angin Dampak Siklon Tropis Molave)
Di Bali, Bawaslu akhirnya membatalkan satu kegiatan kampanye, karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Kampanye yang dibatalkan itu terjadi di Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Subadra saat dikonfirmasi di Denpasar, mengatakan sampai saat ini laporan yang diterima baru satu kegiatan kampanye yang dihentikan oleh Bawaslu, yakni kegiatan kampanye atau temu relawan yang melibatkan banyak orang dan melanggar Prokes.
(Baca juga: Dalam 1 Tahun Bekerja, Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara)
Seperti di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan kampanye tatap muka pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, setelah dinilai tidak mematuhi standar Protokoler Kesehatan (Prokes) Covid-19.
(Baca juga: Waspada Hujan dan Angin Dampak Siklon Tropis Molave)
Di Bali, Bawaslu akhirnya membatalkan satu kegiatan kampanye, karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Kampanye yang dibatalkan itu terjadi di Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Subadra saat dikonfirmasi di Denpasar, mengatakan sampai saat ini laporan yang diterima baru satu kegiatan kampanye yang dihentikan oleh Bawaslu, yakni kegiatan kampanye atau temu relawan yang melibatkan banyak orang dan melanggar Prokes.
Lihat Juga :