Tegas Atasi Paslon Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Diapresiasi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 12:50 WIB
loading...
Tegas Atasi Paslon Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Diapresiasi
Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) di sejumlah daerah direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah dengan tindakan tegas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) di sejumlah daerah direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah dengan tindakan tegas.

(Baca juga: Dalam 1 Tahun Bekerja, Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara)

Seperti di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan kampanye tatap muka pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, setelah dinilai tidak mematuhi standar Protokoler Kesehatan (Prokes) Covid-19.

(Baca juga: Waspada Hujan dan Angin Dampak Siklon Tropis Molave)

Di Bali, Bawaslu akhirnya membatalkan satu kegiatan kampanye, karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Kampanye yang dibatalkan itu terjadi di Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Subadra saat dikonfirmasi di Denpasar, mengatakan sampai saat ini laporan yang diterima baru satu kegiatan kampanye yang dihentikan oleh Bawaslu, yakni kegiatan kampanye atau temu relawan yang melibatkan banyak orang dan melanggar Prokes.

Di Sumatera Barat (Sumbar), sebanyak 51 kegiatan kampanye calon kepala daerah di Pilkada 2020 dibubarkan Bawaslu Sumbar. Pembubaran itu karena mereka diduga melakukan pelanggaran.

Menurut Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, 51 pembubaran itu tercatat dari laporan Bawaslu se Sumbar sampai tanggal 23 Oktober 2020.

"Pembubaran untuk pasangan calon gubernur ada 7 kali. Kalau untuk pemilihan calon bupati dan wali kota ada 44. Jenis pelanggarannya macam-macam," kata Surya.

Langkah tegas Bawaslu tersebut diapresiasi oleh perkumpulan dai dan mubalig, Jaringan Islam Kebangsaan (JIK). Koordinator nasional JIK, Irfaan Sanoesi memuji kinerja Bawaslu yang menjalankan PKPU nomor 13 tahun 2020.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)