Pemerintah Diminta Lindungi WNI yang Bekerja di Kapal Asing
Jum'at, 08 Mei 2020 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
Jerry menuturkan, pemerintah perlu membuat regulasi yang tepat untuk melindungi WNI yang bekerja dengan perusahaan asing seperti Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Perlindungan terhadap ABK.
Kebijakan ini, khususnya bagi WNI yang bekerja di perairan lepas. Bahkan open recruitment sangat penting diterapkan kepada calon ABK Indonesia. (Baca juga: Pemerintah Indonesia Harus Tuntut China )
Selain itu, lanjut dia, lamanya jam kerja juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Dia menyarankan para WNI yang bekerja dengan perusahaan perikanan asing cukup bekerja selama delapan jam dan jika lembur maka pembayaran over time perlu diatur secara jelas.
"Kalau tidak ada regulasi yang melindungi hak ABK kita maka peristiwa yang terjadi atas kapal China bakal terjadi lagi," tuturnya.
Kebijakan ini, khususnya bagi WNI yang bekerja di perairan lepas. Bahkan open recruitment sangat penting diterapkan kepada calon ABK Indonesia. (Baca juga: Pemerintah Indonesia Harus Tuntut China )
Selain itu, lanjut dia, lamanya jam kerja juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Dia menyarankan para WNI yang bekerja dengan perusahaan perikanan asing cukup bekerja selama delapan jam dan jika lembur maka pembayaran over time perlu diatur secara jelas.
"Kalau tidak ada regulasi yang melindungi hak ABK kita maka peristiwa yang terjadi atas kapal China bakal terjadi lagi," tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :