Perlu Adanya Inovasi Layanan Informasi Publik untuk Kesehatan dan Ekonomi saat Pandemi

Senin, 26 Oktober 2020 - 22:20 WIB
loading...
Perlu Adanya Inovasi...
Komisi Informasi (KI) Pusat melaksanakan kegiatan Silatnas dan Rakornas ke-11 dan diikuti Komisi Informasi (KI) seluruh Indonesia, 26-28 Oktober 2020 secara daring. Foto/SINDOnews/Vitrianda Hilba
A A A
JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat melaksanakan kegiatan Silaturahmi Nasional (Silatnas) dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-11 dan diikuti Komisi Informasi (KI) seluruh Indonesia, 26-28 Oktober 2020 secara daring.

Kegiatan akbar tahunan KI Pusat ini mengangkat "Inovasi Pelayanan Informasi Publik untuk Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi Nasional melalui Adaptasi Kebiasaan Baru" digelar secara daring untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. (Baca juga: Komisi Informasi Pusat Minta Pemerintah Terbuka dan Transfaran Soal Dana Haji 2020)

Ketua KI Pusat Gede Narayana menjelaskan pelaksanaan Silatnas dan Rakornas menitikberatkan mengenai inovasi pelayanan Informasi Publik untuk pemulihan kesehatan dan ekonomi melalui adaptasi kebiasaan baru. Menurutnya, ada tiga langkah yang akan diputuskan dalam Silatnas dan Rakornas KI seluruh Indonesia.

Pertama, berkoordinasi secara nasional demi sinergitas inovasi pelayanan Informasi Publik dalam pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional melalui Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kedua, menetapkan action plan terkait sinergitas inovasi pelayanan Informasi Publik. Ketiga, merumuskan langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh Badan Publik (BP) bersama KI Pusat dan Daerah dalam rangka inovasi pelayanan Informasi Publik.

Untuk itu, ia mengharapkan dukungan dari seluruh BP dan jajaran KI seluruh Indonesia meningkatkan komitmen dalam inovasi pelayanan Informasi Publik. Menurutnya pandemi bukan hambatan bagi BP untuk memberi ruang Access to Information dan Right to Information kepada publik secara inovatif.

“Informasi Publik penting bagi masyarakat, selain untuk mencerdaskan bangsa juga dapat meminimalisasi penyebaran hoaks yang menyesatkan,” katanya.

Sejak awal pandemi, Gede Narayana menyebutkan KI Pusat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) KI Pusat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat COVID-19 dan Keputusan Ketua KI Pusat No.04 Tahun 2020 tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigas Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.

Bahkan menurutnya, SE telah diserahkan ke Gugus Tugas COVID-19, Menteri Kesehatan dan Badan Publik (BP) di tingkat pusat dan daerah sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan Informasi Publik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat COVID-19. (Baca juga: Pandemi Covid-19 Jadi Motor Penggerak Transformasi Digital UMKM)

“SE memberi pedoman dan kepastian bagi BP serta Gugus Tugas COVID-19 untuk pelayanan informasi, sebab sejak pandemi banyak informasi hoaks beredar sehingga membingungkan masyarakat,” tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)