Disebut Tukang Goreng Saham, Heru Hidayat: Di Persidangan Tidak Terbukti

Selasa, 27 Oktober 2020 - 06:01 WIB
loading...
Disebut Tukang Goreng...
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu. SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terbukti memerintahkan dan menyuruh manajer investasi (MI) melakukan underlying saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal. Menurut dia selama persidangan kasus Jiwasraya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak bisa membuktikan hal tersebut.

"Salama persidangan, klien kami (Heru Hidayat) tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan underlying saham dan reksadana Jiwasraya," ujar Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.

Bahkan, kata Kresna, Heru Hidayat tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi (MI). Begitu juga, dengan tuduhan nomonee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan. (Baca juga; Sidang Vonis Jiwasraya Ditutup, Nasabah WanaArtha Life Buat Kericuhan )

Sebab dalam persidangan, lanjut Kresna, nominee yang dituding nominee kliennya merupakan nominee Piter Rasiman. Dan itu telah diakui oleh Piter Rasiman. (Baca juga; Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup )

"Nama nominee klien kami juga tidak terbukti. Dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari piter rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," jelasnya.

Tidak hanya itu, selama persidangan, juga tidak terbukti bahwa Heru Hidayat terlibat dalam aktivitas goreng saham. Fakta persidangan, kata Kresna, tidak satupun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham. "Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?," katanya.

Maka dari itu, Kresna menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sebab, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, goreng saham hingga aliran dana ke kliennya. "Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini," ungkapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Rekomendasi
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
Siapa Charles Q. Brown...
Siapa Charles Q. Brown Jr? Jenderal AS yang Dipecat Trump Kritik Pemanfaatan Militer untuk Misi Politik
Modernland Realty Hadirkan...
Modernland Realty Hadirkan Neo Pasadena, Hunian Eksklusif Mulai Rp1,2 Miliaran
Berita Terkini
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved