Disebut Tukang Goreng Saham, Heru Hidayat: Di Persidangan Tidak Terbukti

Selasa, 27 Oktober 2020 - 06:01 WIB
loading...
Disebut Tukang Goreng...
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu. SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terbukti memerintahkan dan menyuruh manajer investasi (MI) melakukan underlying saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal. Menurut dia selama persidangan kasus Jiwasraya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak bisa membuktikan hal tersebut.

"Salama persidangan, klien kami (Heru Hidayat) tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan underlying saham dan reksadana Jiwasraya," ujar Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.

Bahkan, kata Kresna, Heru Hidayat tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi (MI). Begitu juga, dengan tuduhan nomonee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan. (Baca juga; Sidang Vonis Jiwasraya Ditutup, Nasabah WanaArtha Life Buat Kericuhan )

Sebab dalam persidangan, lanjut Kresna, nominee yang dituding nominee kliennya merupakan nominee Piter Rasiman. Dan itu telah diakui oleh Piter Rasiman. (Baca juga; Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup )

"Nama nominee klien kami juga tidak terbukti. Dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari piter rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," jelasnya.

Tidak hanya itu, selama persidangan, juga tidak terbukti bahwa Heru Hidayat terlibat dalam aktivitas goreng saham. Fakta persidangan, kata Kresna, tidak satupun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham. "Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?," katanya.

Maka dari itu, Kresna menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sebab, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, goreng saham hingga aliran dana ke kliennya. "Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini," ungkapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
2 Hakim Pemberi Vonis...
2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding Hukuman 7 Tahun Penjara
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Sebut Hasto Talangi Rp400 Juta PAW Harun Masiku
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Staf dan Satpam Rumah...
Staf dan Satpam Rumah Aspirasi Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Selebgram Isa Zega Divonis...
Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sidang Zarof Ricar Memanas,...
Sidang Zarof Ricar Memanas, Pengacara Pertanyakan Bukti Rp 1 Triliun
Eks PM Tunisia Divonis...
Eks PM Tunisia Divonis Hukuman 34 Tahun Penjara
Rekomendasi
India Tuding Pakistan...
India Tuding Pakistan Alami Kebuntuan Militer, Berikut 5 Alasannya
Weak Hero Class 3 Belum...
Weak Hero Class 3 Belum Dipastikan Tayang, Sutradara Minta Penggemar Bersabar
Harta Karun Kuno dalam...
Harta Karun Kuno dalam Jumlah Besar Ditemukan di Sebuah Bukit
Berita Terkini
PP ISNU Sebut Beasiswa...
PP ISNU Sebut Beasiswa Filantropis Cetak Generasi Unggul dan Inovatif
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Ekonomi Kreatif Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Infografis
13 Orang Meninggal Akibat...
13 Orang Meninggal Akibat Insiden Pemusnahan Amunisi di Garut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved