Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Bisa Atasi Perda Bermasalah

Senin, 26 Oktober 2020 - 12:55 WIB
loading...
Pengamat Sebut UU Cipta...
Pengesahan UU Ciptaker disambut baik berbagai kalangan. Regulasi sapu jagat ini diyakini mampu mengurai berbagai tumpang tindih regulasi di pusat dan daerah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengesahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja disambut baik berbagai kalangan. Regulasi sapu jagat ini diyakini mampu mengurai berbagai tumpang tindih regulasi di pusat dan daerah.

(Baca juga: Masyarakat Semakin Takut Menyatakan Pendapat dan Berunjuk Rasa)

Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul mengatakan, salah satu tujuan pemerintah menyusun UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan izin berusaha. Sebab, menurut Adib, selama ini banyak peraturan daerah yang bermasalah dan tidak sinkron dengan peraturan di atasnya.

Kondisi ini, lanjut Adib, menyebabkan pengurusan izin memakan waktu lama dan banyak menguras biaya. (Baca juga: Perjuangan Jadi Mahasiswa: Jangan Pikirkan Hasil Terburuk!)

"Perizinan berbelit-belit itu terjadi, makanya investor enggan masuk. Sementara izin di pemerintah daerah ini terkadang tidak jalan karena banyak oknum-oknum yang bermain," kata Adib, Senin (26/10/2020).

Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) ini mengatakan, kelahiran UU Cipta Kerja ini menjadi sebuah evaluasi atas tumpang tindih regulasi. Dengan begitu, ekonomi Indonesia bisa segera tumbuh.

"Proses perizinan harus cepat. Tidak boleh ada tumpang tindih regulasi kalau kita mengharapkan ekonomi tumbuh," ucap Adib.

Meski mendukung adanya penyederhanaan regulasi, Adib memberi catatan agar pemerintah daerah tetap dilibatkan dalam memgawal regulasibsapu jagat tersebut.

"Pemerintah daerah bisa melakukan supervisi untuk memastikan yang diberikan izin itu layak atau tidak," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1900 seconds (0.1#10.140)