KPU Persilakan Bawaslu Tindak Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mulai memunculkan persoalan, salah satunya, pelanggaran protokol Covid-19 . Gaya kampanye pasangan calon (paslon) masih seperti situasi normal.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pandemi Covid-19 menjadi ancaman utama untuk pertemuan-pertemuan tatap muka, terutama yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Namun perubahan paradigma kampanye dari tatap muka ke daring ini membutuhkan proses.
“Dibutuhkan (perubahan) cara pandang dari kampanye dengan karakter pengumpulan di masa normal ke kampanye digital. Menurut saya, harus betul-betul dikomunikasikan dan dikoordinasikan untuk meyakinkan berbagai pihak,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu malam (25/10/2020).
(Baca: Pelanggaran Protokol Covid-19 Marak, MPR Minta KPU-Bawaslu Lebih Tegas)
Dewa menerangkan ada kebiasaan di masyarakat Indonesia yang gemar silaturahmi, menghormati yang lebih tua, dan ketika bertemu salaman. Itu semua sebagai bentuk persaudaraan dan hormat.
Pertemuan tatap muka sendiri tidak diharamkan dalam kampanye. Asalkan dilakukan sesuai protokol kesehatan dan maksimal hanya dihadiri 50 orang.
Masalahnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan telah menemukan pelanggaran sebanyak 237 ada 10 hari pertama dan 375 pelanggaran pada 10 hari kedua masa kampanye.
(Baca: JPPR Ungkap Sejumlah Pelanggaran Masih Warnai Massa Kampanye Pilkada)
“Silakan saja Bawaslu melakukan upaya-upaya. Pengawasan itu ada dua, yakni pencegahan dan penindakan. Penindakan dalam rangka penegakkan hukum itu penting karena ini upaya kita dalam menjaga keselamatan pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye,” tegasnya.
KPU bersama pemerintah daerah (pemda) terus mendorong masyarakat untuk bisa beradaptasi dengan tatanan perilaku baru. “Protokol kesehatan harus ditaati. (berbagai) bentuk kampanye silakan dimanfaatkan. Mari kita berkomitmen untuk tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pandemi Covid-19 menjadi ancaman utama untuk pertemuan-pertemuan tatap muka, terutama yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Namun perubahan paradigma kampanye dari tatap muka ke daring ini membutuhkan proses.
“Dibutuhkan (perubahan) cara pandang dari kampanye dengan karakter pengumpulan di masa normal ke kampanye digital. Menurut saya, harus betul-betul dikomunikasikan dan dikoordinasikan untuk meyakinkan berbagai pihak,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu malam (25/10/2020).
(Baca: Pelanggaran Protokol Covid-19 Marak, MPR Minta KPU-Bawaslu Lebih Tegas)
Dewa menerangkan ada kebiasaan di masyarakat Indonesia yang gemar silaturahmi, menghormati yang lebih tua, dan ketika bertemu salaman. Itu semua sebagai bentuk persaudaraan dan hormat.
Pertemuan tatap muka sendiri tidak diharamkan dalam kampanye. Asalkan dilakukan sesuai protokol kesehatan dan maksimal hanya dihadiri 50 orang.
Masalahnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan telah menemukan pelanggaran sebanyak 237 ada 10 hari pertama dan 375 pelanggaran pada 10 hari kedua masa kampanye.
(Baca: JPPR Ungkap Sejumlah Pelanggaran Masih Warnai Massa Kampanye Pilkada)
“Silakan saja Bawaslu melakukan upaya-upaya. Pengawasan itu ada dua, yakni pencegahan dan penindakan. Penindakan dalam rangka penegakkan hukum itu penting karena ini upaya kita dalam menjaga keselamatan pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye,” tegasnya.
KPU bersama pemerintah daerah (pemda) terus mendorong masyarakat untuk bisa beradaptasi dengan tatanan perilaku baru. “Protokol kesehatan harus ditaati. (berbagai) bentuk kampanye silakan dimanfaatkan. Mari kita berkomitmen untuk tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
(muh)