Pilkada Serentak, Pelanggar Prokes Pertaruhkan Suara Pemilih
Senin, 26 Oktober 2020 - 08:05 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian dari tanggal 2 sampai dengan 8 Oktober terdapat 16 kali pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50 orang. Sementara itu pelanggaran berupa pentas musik atau konser tidak ada. “Sedangkan di periode dari tanggal 9 sampai dengan 15 Oktober 2020, pelanggaran protokol kesehatan yang terbanyak masih pertemuan dengan peserta lebih dari 50 orang. Tercatat ada 25 kali pelanggaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan pelanggaran-pelanggaran ini sudah menjadi catatan Bawaslu. Mereka telah melakukan teguran dan pembubaran pertemuan tatap muka yang melanggar protokol kesehatan. “Teguran oleh Bawaslu sudah dilakukan, 230 kali yang diberikan peringatan dan 35 untuk pembubaran,” katanya.
Dia mengimbau petugas di lapangan, jika sebuah pertemuan melebihi 50 orang dan saat diperingatkan lalu langsung menaati aturan, tidak perlu ada pembubaran. “Jika diingatkan petugas di lapangan ternyata bisa dikurangi tetap dengan protokol jaga jarak pakai masker, acara kampanye dapat terus dilakukan. Potensi penularannya paling banyak adalah jika berkumpul di atas 50 orang tanpa jaga jarak tanpa pakai masker,” katanya.
Pemerintah Harus Lebih Tegas
Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai Pemerintah dan DPR serta penyelenggara pemilu harus tegas, jangan hanya semangat hntuk menyelenggarakan pilkada saja, tapi membiarkan semua proses pelanggaran protokol kesehatan ini terjadi begitu saja. (Baca juga: Positif Covid-19, Presiden Polandia Minta Maaf)
"Jangan hanya DPR, Pemerintah dan penyelenggara negara ini semangat untuk membahas penyelenggaraan negara saja pada 9 Desember, tapi tidak dibarengi dengan semangat untuk menindak mereka yang melangar," tuturnya.
Sebab, setelah pilkada ditetapkan dan banyak pasangan calon melakukan pelanggaran, mrnurut Adi, Pemerintah dan DPR seperti tidak mau bertanggungjawab. "Bawaslu merasa tidak bertanggungjawab karena protokol kesehatan itu domainnya pemerintah, atau bisa menjadi domainnya polisi, jadi siapa yang akan menindak? Jangan sampai ada lepas tangan, saling lempar tanggungjawab," katanya.
Sebab, kata Adi, dulu ketika menetapkan pilkada serentak, Pemerintah dan DPR menyatakan semangatnya atas nama bangsa dan negara dengan saling berpegangan tangan. "Giliran ada pelanggaran saling tuding, tidak atas nama bangsa, tidak atas nama negara, lalu pemrrintah dan DPR bagaimana perannya yang paling getol dan semangat untuk pilkada itu harus lanjut," tuturnya. (Lihat videonya: Skateboard Dapat Melatih Keberanian Anak-anak Sejak Dini)
Persoalannya, kata Adi, bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan, siapa yang berhak menindak? "Kata Bawaslu itu bukan domain mereka, ataukah pemerintah bahwa penanggulangan ini terpusat di negara. Kalau lepas tanggungjawab, korbannya nyawa. Jangan hanya semangat membahas pilkada atas nama bangsa dan negara. Mestinya atas nama bangsa dan negara juga pelanggar protokol kesehatan itu harus ditindak. Itu saja, tak ada pilihan lain, tak ada negosiasi," katanya. (Kiswondari/Dita Angga/Nono Suwarno)
Lebih lanjut dia mengatakan pelanggaran-pelanggaran ini sudah menjadi catatan Bawaslu. Mereka telah melakukan teguran dan pembubaran pertemuan tatap muka yang melanggar protokol kesehatan. “Teguran oleh Bawaslu sudah dilakukan, 230 kali yang diberikan peringatan dan 35 untuk pembubaran,” katanya.
Dia mengimbau petugas di lapangan, jika sebuah pertemuan melebihi 50 orang dan saat diperingatkan lalu langsung menaati aturan, tidak perlu ada pembubaran. “Jika diingatkan petugas di lapangan ternyata bisa dikurangi tetap dengan protokol jaga jarak pakai masker, acara kampanye dapat terus dilakukan. Potensi penularannya paling banyak adalah jika berkumpul di atas 50 orang tanpa jaga jarak tanpa pakai masker,” katanya.
Pemerintah Harus Lebih Tegas
Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai Pemerintah dan DPR serta penyelenggara pemilu harus tegas, jangan hanya semangat hntuk menyelenggarakan pilkada saja, tapi membiarkan semua proses pelanggaran protokol kesehatan ini terjadi begitu saja. (Baca juga: Positif Covid-19, Presiden Polandia Minta Maaf)
"Jangan hanya DPR, Pemerintah dan penyelenggara negara ini semangat untuk membahas penyelenggaraan negara saja pada 9 Desember, tapi tidak dibarengi dengan semangat untuk menindak mereka yang melangar," tuturnya.
Sebab, setelah pilkada ditetapkan dan banyak pasangan calon melakukan pelanggaran, mrnurut Adi, Pemerintah dan DPR seperti tidak mau bertanggungjawab. "Bawaslu merasa tidak bertanggungjawab karena protokol kesehatan itu domainnya pemerintah, atau bisa menjadi domainnya polisi, jadi siapa yang akan menindak? Jangan sampai ada lepas tangan, saling lempar tanggungjawab," katanya.
Sebab, kata Adi, dulu ketika menetapkan pilkada serentak, Pemerintah dan DPR menyatakan semangatnya atas nama bangsa dan negara dengan saling berpegangan tangan. "Giliran ada pelanggaran saling tuding, tidak atas nama bangsa, tidak atas nama negara, lalu pemrrintah dan DPR bagaimana perannya yang paling getol dan semangat untuk pilkada itu harus lanjut," tuturnya. (Lihat videonya: Skateboard Dapat Melatih Keberanian Anak-anak Sejak Dini)
Persoalannya, kata Adi, bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan, siapa yang berhak menindak? "Kata Bawaslu itu bukan domain mereka, ataukah pemerintah bahwa penanggulangan ini terpusat di negara. Kalau lepas tanggungjawab, korbannya nyawa. Jangan hanya semangat membahas pilkada atas nama bangsa dan negara. Mestinya atas nama bangsa dan negara juga pelanggar protokol kesehatan itu harus ditindak. Itu saja, tak ada pilihan lain, tak ada negosiasi," katanya. (Kiswondari/Dita Angga/Nono Suwarno)
(ysw)
Lihat Juga :