50,3% Publik Ingin Cakada yang Melanggar Protokol Covid-19 Didiskualifikasi
Minggu, 25 Oktober 2020 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
"Karena, sudah keputusan pemerintah dan DPR, sosialisasi KPU, mereka merasa bisa memitigasi, pake masker dan pencegahan lainnya. Mereka setuju pilkada rawan penyebaran covid tapi tidak lantas membatalkan keinginan pemilih untuk lantas membatalkan pilkada dilaksanakan tahun ini," terangnya.
(Baca: Politikus PDIP Sebut Survei Indikator soal Kinerja Jokowi Jadi Penyemangat)
Banyaknya calon kepala daerah (cakada) yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan di pilkada menyebabkan sebanyak 50,3% menginginkan agar cakada pelanggar didiskualifikasi. Sisanya ingin sanksi pidana berupa penjara dan denda, serta sanksi tidak boleh melakukan kampanye.
"Sanksi kita tanya, calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan, diskualifikasi 50,3 persen, 8,4 per sanksi pidana hukuman penjara, 16,7 persen denda sejumlah uang, 18,2 persen tidak boleh melakukan kampanye kalau ada yang melanggar (sisanya tidak menjawab)," paparnya.
Survei ini dilakukan dengan sampel sebanyak 1.200 responden yang dipilih secara acak dari kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung yang dilakukan pada rentang Maret 2018 hingga Maret 2020. Dengan asumsi metode simple random sampling, dan memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional dan survei dilakukan pada 24-30 September 2020.
(Baca: Politikus PDIP Sebut Survei Indikator soal Kinerja Jokowi Jadi Penyemangat)
Banyaknya calon kepala daerah (cakada) yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan di pilkada menyebabkan sebanyak 50,3% menginginkan agar cakada pelanggar didiskualifikasi. Sisanya ingin sanksi pidana berupa penjara dan denda, serta sanksi tidak boleh melakukan kampanye.
"Sanksi kita tanya, calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan, diskualifikasi 50,3 persen, 8,4 per sanksi pidana hukuman penjara, 16,7 persen denda sejumlah uang, 18,2 persen tidak boleh melakukan kampanye kalau ada yang melanggar (sisanya tidak menjawab)," paparnya.
Survei ini dilakukan dengan sampel sebanyak 1.200 responden yang dipilih secara acak dari kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung yang dilakukan pada rentang Maret 2018 hingga Maret 2020. Dengan asumsi metode simple random sampling, dan memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional dan survei dilakukan pada 24-30 September 2020.
(muh)
Lihat Juga :