Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Akhirnya Tahan Gus Nur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Prabowo Yuwono membenarkan penyidik telah menahan Gus Nur selama 20 hari ke depan guna melakukan pemeriksaan. Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Ditahan (selama 20 hari ke depan)," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).( )
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari.
Gus Nur dilaporkan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim dengan tuduhan menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.
Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.( )
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Prabowo Yuwono membenarkan penyidik telah menahan Gus Nur selama 20 hari ke depan guna melakukan pemeriksaan. Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Ditahan (selama 20 hari ke depan)," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).( )
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari.
Gus Nur dilaporkan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim dengan tuduhan menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.
Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.( )
(dam)