Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Polri Ungkap Kebakaran Kejagung
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung. Lima orang tersangka diantaranya adalah tukang yang melakukan renovasi di aula biro kepegawaian, lantai 6 gedung itu. (Baca juga: Bareskrim Sebut Kebakaran Gedung Kejagung Disebabkan Puntung Rokok )
Para tukang itu merokok di ruangan bekerja yang memiliki bahan-bahan mudah terbakar seperti tiner dan lem aibon. Selain mereka, tiga orang tersangka lainnya adalah seorang mandor, Direktur Utama PT APM dan seorang PPK dari Kejagung.
Para tukang itu merokok di ruangan bekerja yang memiliki bahan-bahan mudah terbakar seperti tiner dan lem aibon. Selain mereka, tiga orang tersangka lainnya adalah seorang mandor, Direktur Utama PT APM dan seorang PPK dari Kejagung.
(abd)
Lihat Juga :