Kemendagri Dorong Disdukcapil Terapkan Layanan Terintegrasi
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 00:06 WIB
loading...
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa layanan administrasi kependudukan di semua dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) harus sama. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa layanan administrasi kependudukan di semua dinas kependudukan dan pencatatan sipil ( disdukcapil ) harus sama. Salah satunya terkait dengan layanan terintegrasi di disdukcapil .
"Bila di satu daerah mampu melayani secara terintegrasi, misalnya minta satu dokumen dapat 6 dokumen (6 in 1), maka daerah lain pun mesti berupaya pencapaian kinerja yang sama," katanya dikutip dari keterangan pers, Jumat (23/10/2020).
Dia mengatakan, salah satu daerah yang sudah menerapkan layanan terintegrasi ini adalah Kota Surabaya. Layanan terintegrasi ini memungkinkan masyarakat untuk tidak bolak-balik mengurus dokumen secara terpisah.
(Baca juga: Disdukcapil Denpasar Raih Penghargaan Public Service Award of The Year Bali 2020 ).
"Contohnya begini, ada pasangan menikah yang meminta layanan akta perkawinan nonmuslim dan pecah Kartu Keluarga (KK) dari orang tuanya. Maka pasangan tersebut bukan cuma mendapat satu akta perkawinan, melainkan mendapatkan juga dua e-KTP untuk suami istri tersebut. Selanjutnya terbit tiga KK yakni KK untuk pasangan itu, KK untuk orang tua suami, dan KK untuk orang tua istri," ujarnya.
"Bila di satu daerah mampu melayani secara terintegrasi, misalnya minta satu dokumen dapat 6 dokumen (6 in 1), maka daerah lain pun mesti berupaya pencapaian kinerja yang sama," katanya dikutip dari keterangan pers, Jumat (23/10/2020).
Dia mengatakan, salah satu daerah yang sudah menerapkan layanan terintegrasi ini adalah Kota Surabaya. Layanan terintegrasi ini memungkinkan masyarakat untuk tidak bolak-balik mengurus dokumen secara terpisah.
(Baca juga: Disdukcapil Denpasar Raih Penghargaan Public Service Award of The Year Bali 2020 ).
"Contohnya begini, ada pasangan menikah yang meminta layanan akta perkawinan nonmuslim dan pecah Kartu Keluarga (KK) dari orang tuanya. Maka pasangan tersebut bukan cuma mendapat satu akta perkawinan, melainkan mendapatkan juga dua e-KTP untuk suami istri tersebut. Selanjutnya terbit tiga KK yakni KK untuk pasangan itu, KK untuk orang tua suami, dan KK untuk orang tua istri," ujarnya.
Lihat Juga :