Catatan Pengusaha Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 19:00 WIB
loading...
sejumlah pengusaha memberikan sejumlah catatan sebelum UU tersebut disahkan oleh pemerintah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Meski mayoritas menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) digunakan pemerintah untuk mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja, sejumlah pengusaha memberikan sejumlah catatan sebelum UU tersebut disahkan oleh pemerintah .
(Baca juga: Antre Bansos, Ribuan Warga Ciampea Abaikan Protokol Kesehatan)
"Kami mendukung (Omnibus Law Ciptaker) dengan sejumlah catatan seperti pada point perlindungan terhadap hak-hak pekerja wanita, ketenaga kerjaan, lingkungan dan lain sebagainya," kata salah satu pengusaha, Mansyur Muchtaridy, Jum'at, (23/10/2020).
![Catatan Pengusaha Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja]()
(Baca juga: Jadi Ikon Baru, Jokowi Puji Arsitektur Jembatan Teluk Kendari)
Mansyur yang tergabung dalam jaringan pengusaha nasional (JAPNAS) meminta catatan ini untuk diperhatikan dan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo sebelum menandatangani undang-undang tersebut.
Selain itu, para pengusaha meminta pemerintah satu suara dalam menjelasakan isi UU Omnibus Law kepada publik, agar UU ini dapat dipahami dengan baik dan tidak lagi menjadi polemik ditengah masyarakat.
(Baca juga: Antre Bansos, Ribuan Warga Ciampea Abaikan Protokol Kesehatan)
"Kami mendukung (Omnibus Law Ciptaker) dengan sejumlah catatan seperti pada point perlindungan terhadap hak-hak pekerja wanita, ketenaga kerjaan, lingkungan dan lain sebagainya," kata salah satu pengusaha, Mansyur Muchtaridy, Jum'at, (23/10/2020).

(Baca juga: Jadi Ikon Baru, Jokowi Puji Arsitektur Jembatan Teluk Kendari)
Mansyur yang tergabung dalam jaringan pengusaha nasional (JAPNAS) meminta catatan ini untuk diperhatikan dan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo sebelum menandatangani undang-undang tersebut.
Selain itu, para pengusaha meminta pemerintah satu suara dalam menjelasakan isi UU Omnibus Law kepada publik, agar UU ini dapat dipahami dengan baik dan tidak lagi menjadi polemik ditengah masyarakat.
Lihat Juga :