Catatan Pengusaha Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 19:00 WIB
loading...
Catatan Pengusaha Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja
sejumlah pengusaha memberikan sejumlah catatan sebelum UU tersebut disahkan oleh pemerintah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meski mayoritas menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) digunakan pemerintah untuk mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja, sejumlah pengusaha memberikan sejumlah catatan sebelum UU tersebut disahkan oleh pemerintah .

(Baca juga: Antre Bansos, Ribuan Warga Ciampea Abaikan Protokol Kesehatan)

"Kami mendukung (Omnibus Law Ciptaker) dengan sejumlah catatan seperti pada point perlindungan terhadap hak-hak pekerja wanita, ketenaga kerjaan, lingkungan dan lain sebagainya," kata salah satu pengusaha, Mansyur Muchtaridy, Jum'at, (23/10/2020).
Catatan Pengusaha Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja

(Baca juga: Jadi Ikon Baru, Jokowi Puji Arsitektur Jembatan Teluk Kendari)

Mansyur yang tergabung dalam jaringan pengusaha nasional (JAPNAS) meminta catatan ini untuk diperhatikan dan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo sebelum menandatangani undang-undang tersebut.

Selain itu, para pengusaha meminta pemerintah satu suara dalam menjelasakan isi UU Omnibus Law kepada publik, agar UU ini dapat dipahami dengan baik dan tidak lagi menjadi polemik ditengah masyarakat.

"Tidak sedikit masyarakat yang 'gagal paham' dengan UU ini. Yakinkan saja ragu masyarakat, apalagi niat pemerintah kan sebenarnya baik dimana UU ini dibuat untuk menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat iklim dan pemingkatan investasi serta membuka lapangan kerja," jelas Mansyur.

Para pengusaha yakin niat baik pemerintah ini belum sepenuhnya difahami dengan baik oleh masyarakat, terlebih lagi tidak sedikit 'gimick' yang terjadi dalam perjalanan UU tersebut mulai saat diusulkan pemerintah, dibahas dan disahkan oleh DPR RI, hingga kembali lagi ketangan pemerintah untuk disahkan.

Padahal jika benar-benar ditelaah, UU tersebut banyak yang memberikan keuntungan dan manfaat baik bagi pengusaha maupun pekerja.

"Saya melihat tidak sedikit manfaatnya, seperti penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, menciptakan ekosistem investasi yang kondusif dan terciptanya lapangan kerja baru yang lebih luas lagi untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah" pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, UU Omnibus Law yang menjadi polemik dimasyarakat, kini berada ditangan pemerintah setelah melalui pedebatan dan drama panjang saat dibahas di DPR RI.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2267 seconds (0.1#10.140)