Kabareskrim: Bantu Awasi Penyaluran Bansos Agar Tepat Sasaran

Kamis, 07 Mei 2020 - 19:26 WIB
loading...
Kabareskrim: Bantu Awasi Penyaluran Bansos Agar Tepat Sasaran
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Tim Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri agar mengawasi ketat hal-hal yang berpotensi menularkan COVID-19. Foto/SINDOnews.dok
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Tim Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri agar menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk awasi secara ketat hal-hal yang berpotensi menularkan COVID-19.

“Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19,” kata Listyo kepada wartawan, Kamis (7/5/2020). Selain itu, Listyo juga meminta Tim Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri membantu pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan pemberian bantuan sosial di wilayah agar tepat sasaran, tidak terjadi pemotongan dana hingga tidak sampainya bantuan sosial kepada masyarakat. (Baca juga: Beruang Terkam Seorang Petani Karet di Muara Enim)

Hal terpenting, kata dia, perlu diantisipasi oknum atau kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi pandemi corona untuk melakukan kampanye melalui bantuan sosial dan lainnya akibat mundurnya pelaksanaan Pilkada 2020. “Tindak tegas pelaku hoaks yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya. (Baca juga: OTG di Kalimantan Timur Capai 11%, Berpotensi Tularkan COVID-19)

Sementara Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pihaknya ikut memperketat pengawasan jalur-jalur tikus untuk mencegah masyarakat yang ingin mudik. Sebab, pemerintah telah melarang mudik untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran. Pada 8-31 Mei 2020 kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran COVID-19.

Di antaranya larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Selanjutnya, berlakunya larangan sementara terhadap transportasi ini mulai 24 April sampai 31 Mei 2020 (bisa diperpanjang). “Adapun cakupan wilayahnya yaitu zona merah COVID-19, wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan gabungan wilayah dengan PSBB,” jelas Ferdy.

Di samping itu, Ferdy mengatakan Tim Satgas V Gakkum juga telah melakukan berbagai kegiatan selama masa pandemi COVID-19 seperti tim sub satgas ekonomi sudah melakukan kegiatan sebanyak 30.467 kegiatan. “Monitoring bahan pokok ada 16.972 giat, pengawasan alat kesehatan ada 4.116 giat dan penindakan sebanyak 19 giat. Totalnya 30.467 kegiatan,” katanya.

Selanjutnya, kata Ferdy, pihaknya juga melakukan kegiatan untuk mencegah penyebaran corona di tengah masyarakat sebanyak 696.253 kegiatan, yakni mengimbau 364.892 giat, pembubaran ada 331.308 giat dan penindakan 53 giat.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)